
Semarang,, patroli86.com,, Kamis 23 Januari 2025
Menyambung pemberitaan Senin 20 Januari 2025 pertemuan asisten advokat Feradi Wpi juga atau media dengan salah satu pengurus Masjid Agung Semarang ( M A S ) ialah bapak choiri atau sebagai kordinator lapangan.
Kantor dinas perdagangan saat didatangi atau di klarivikasi oleh awak media, salah satu dari kantor tersebut menjawab dan atau sebut aja pak R selaku sarana prasarana perdagangan kota semarang.
Setau saya relokasi pasar belum Ada ijin tapi masih dalam proses, dan juga Ada bukti yaitu berita acara serah terima ( B A S T ) atau pemakaian Lapak semua pasar sekota semarang, tapi tidak kepemilikan hanya pemakai aja. Dan tidak Ada Restribusi masuk terkait parkiran Karna sewanya ke Dinas Perhubungan ( Dishub ). Sebenarnya ini yang menjawab pak D Karna beliau pas kebetulan tidak Ada atau baru keluar, maka dari itu saya luruskan terkait hal tersebut, kata pak R.

Kantor Dinas Perhubungan ( Dishub ) saat didatangi oleh awak media sebut saja pak W dishub beliau menjawab saya tidak tau apa – apa mas, karna saya bendahara pengeluaran dan atau yang lebih paham pimpinan yaitu pak GAMA.
Karna di sini Ada seksi pendapatan, seksi Perijinan, seksi pendataan terus pak GAMA.
Nanti saya sampaikan soale pimpinan lagi Ada acara di luar, kata pak W.
Dalam undang – undang no 40 tahun 1999 tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Di atur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU pers pasal 18 ayat ( 1 ) yang tertulis :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( Dua ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).
Undang – Undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa presiden republik indonesia.
Dugaan atau jika memenuhi unsur di bawah ini terkait dugaan penarikan restribus parkir ( JUKIR )
Pasal 12 ayat 1 UU tipikor
Setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar ( PUNGLI ) dapat di jerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pelaku pungutan liar juga dapat di kenakan denda paling banyak Rp. 1 milyar.
Pasal 13 UU Tipikor
Setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat di jerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pelaku pungutan liar juga dapat di kenakan denda paling banyak Rp. 250 juta.
Pungutan liar merupakan salah satu tindakan KORUPSI yang melanggar hukum, pungutan liar adalah praktik meminta uang atau barang secara tidak etis dan ilegal.
( DNY )





