
Tebo, Patroli86com gerakan yang lakukan penertiban lahan di Rt. 014,dusun benteng makmur desa muara kilis, kecamatan tengah ilir,kabupaten tebo ,di wilayah konsensi perusahaan PT. WKS yang dikelola masyarakat yang tidak jelas asal usulnya.
Minggu 18 Mei 2025.
Pelaksanaan identifikasi dan pendataan objek kemitraan perkumpulan Maju Jaya Tunggal Ika (MJTI) yang berada di ruang lingkup desa muara kilis, telah diadakan musyawarah yang dihadiri oleh kepala desa muara kilis, bapak kepala Dusun benteng makmur, pendamping perkumpulan MJTI, pihak managemen PT. WKS, dan anggota perkumpulan MJTI. Musyawarah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 februari 2025,pukul 13.30 wib. yang bertempat di Aula putri ayu kantor desa muara kilis,musyawarah tersebut di pimpin oleh bambang kusnadi kepala dusun benteng makmur desa muara kilis,dengan hasil musyawarah pembentukan kepanitiaan pendataan lahan garapan perkumpulan MJTI.
Sebelum dilaksanakan nya penertiban tersebut perkumpulan MJTI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak polsek rantau api,kepala camat tengah ilir , dan kepala desa muara kilis,mulainya pekerjaan yang dimitrakan PT. WKS kepada perkumpulan MJTI diadakan sosialisasi,pendataan dan himbauan terhadap masyarakat yang menempati lahan dikonsensi perusahaan untuk mengetahui status penggarap lahan yang berada dikonsensi PT. WKS selaku kemitraan perkumpulan MJTI,akan tetapi tidak di indahkan sama sekali, gerakan tersebut dilaksanakan dan di monitoring oleh anggota perkumpulan MJTI. Beberapa masyarakat mengatakan bahwasannya “himbauan tersebut hanyalah menakut-nakuti.
Berdasarkan fakta yang ditemukan sehubungan kesempakatan seharusnya dilaksanakan pada hari senin tanggal 07 april 2025 kegiatan PLTB di obyek kemitraan yang digarap/claimer oleh masyarakat diluar anggota perkumpulan MJTI desa muara kilis.karena berhubung adanya kendala dari pihak perusahaan kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025.
Banyaknya berita yang beredar diduga tidak sesuai dengan fakta/realita,mulai dari TKP tidak sesuai dan pemberitaan hanya sepihak tanpa ada konsultasi dengan pihak perusahaan dan perkumpulan MJTI
Ngadiyono selaku pendamping perkumpulan MJTI menyampaikan “bahwa pemberitaan yang beredar tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik bahwasanya dimana dalam pemberitaan itu tidak boleh sepihak dan TKP nya pun tidak benar”, ungkapnya.
Editor:helmi Jimy








