
Patroli86.com Semarang, Sabtu 24 Mei 2025.
Satya Nugroho ( korban ) di dampingi kuasa hukum yaitu Arifin Khasan, S H dan Denny Reinalldo/Asisten Advokat Feradi wpi/Media juga Joko dari LSM Gapura.
Dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Modus operandi, tidak menyerahkan sejumlah uang sisa hasil dari penjualan rumah yang berlokasi di Cluster Banaran Blok-5 Sekaran, Kecamatan Gunungpati kota Semarang.
Satya Nugroho ( korban ) menjelaskan bagaimana kronologi dari dugaan penggelapan/atau penipuan yang dilakukan saudara Berinisial ( F A ) atau pemilik Win Properti Sekaran. Berawal di bulan Maret tahun 2017, telah terjadi kesepakatan jual beli Kavling + Rumah bangunan baru proses bangun dengan spesifikasi LB 38 LT 125 ( tanpa pagar depan, tanpa atap kanopi, tanpa kolam ikan, tanpa atap dan lantai dapur ), dengan harga Deal Rp. 280.000.000,- dan DP sesuai kesepakatan diberikan melalui transfer M-BCA sebesar Rp. 50.000.000,- ( DP tidak dibuatkan kwitansi).
Terjadi kesepakatan secara lisan bahwa cicilan bisa diberikan secara KPR Inhouse karena pengajuan Bank Muamalat yang sudah ACC di tolak oleh FA dg alasan tidak mau terlibat Riba, tanpa ada nya ketentuan nominal dan rentang waktu pasti hanya perkiraan nilai 2,5juta sampai dengan waktu 8 tahun, tanpa adanya pemberian kwitansi setiap bulan cicilan dan tidak ada diberikan/atau dibuatkan AJB / PPJB, bahkan beberapa kali pihak satya ( korban ) meminta AJB pada pihak ke 2 tidak pernah diberikan. Meski saat di konfirmasi oleh Kuasa Hukum sdr FA mengaku sudah memberikan AJB / PPJB asli kepada korban, tetapi saat di minta Copy nya ternyata tidak bisa menunjukkan.
Sejak tahun 2017 s/d tahun 2021 pembayaran cicilan dibayarkan secara transfer BCA. dan tidak pernah diberikan kwitansi. Kemudian tahun 2021 beberapa kali pembayaran mengalami kendala ( Bad Debt ), sehingga pada pertengahan awal tahun 2022 korban Satya menemui terlapor FA di Hai Toko Milik FA dan meminta untuk dilakukan lelang rumah ke pihak lain. Disetujui oleh FA, tetapi ternyata belum dilakukan eksekusi penjualan bahkan beberapa kali FA masih melakukan penagihan by WA dan korban hanya bisa menjanjikan akan dibayar karena sejatinya memang sudah ingin menjual Rumah tersebut.
Pada bulan Oktober tahun 2023, Rumah tersebut akhirnya dijual kepada Bp. Rohimi dengan harga Cash Rp. 400.000.000,- dan korban ( satya) harus segera meninggalkan rumah tersebut. Pihak terlapor ( F A ) memberikan janji bahwa pihak nya hanya akan mengambil hak kekurangan pembayaran cicilan rumah dari korban ( satya) dengan adanya potongan biaya makelar Rp. 20.000.000,- biaya notaris dan biaya pajak yang tidak di sebutkan nominal nya. Dan hasil penjualan rumah setelah dikurangi biaya tersebut akan diberikan semua pada pihak satya ( korban).
Pada tahap pertama pihak ke 2 ( F A ), mentrasfer uang hasil penjualan rumah sebesar Rp. 75.000.000,- dan akan dilanjutkan besok dengan alasan limit transfer, tetapi beberapa hari tidak ada transfer kembali setelah korban meninggalkan rumah pada tgl 14 Oktober 2024. dan setelah beberapa kali di minta ada 3 kali pembayaran (Bulan Des, Bulan Januari, Bulan Maret) yang total dengan pembayaran tahap awal nya menjadi Rp. 97.000.000,- dan sampai dengan Laporan di buat dan telah dilakukan mediasi oleh Kuasa Hukum tidak ada titik temu di karenakan FA tidak mau mengembalikan / membayarkan sisa penjualan setelah di potong kekurangan cicilan, Pihak terlapor (FA) hanya mau mengembalikan pokok cicilan saja dengan berbagai alasan.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2025, diberikan undangan jam 11 kepada terlapor FA untuk dilakukan mediasi di Polsek Gunungpati, tetapi terlapor tidak memenuhi undangan tersebut. Sehingga setelah korban berunding dengan advokat maka berkas laporan dugaan penggelapan di serahkan kepada Polsek Gunungpati agar di usut tuntas/atau dugaan supaya jangan ada korban lagi untuk kedepannya.
( TIM )








