
Polres Klungkung – patroli 86.com ,, Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H. kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I.M.W.P. (36) diamankan karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah bengkel dan rumahnya yang berlokasi di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung,
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Pikat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap target.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang kemudian diamankan pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah bengkel di Dusun Intaran, Desa Pikat. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
Dari lokasi bengkel, petugas mengamankan beberapa paket sabu, tabung plastik berbentuk peluru yang biasa digunakan sebagai kemasan, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari penggeledahan di rumah, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu siap edar, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, puluhan tabung plastik berbentuk peluru, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 8 (delapan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 4,67 gram bruto atau ± 3,43 gram netto. berhasil diamankan, beserta berbagai barang bukti pendukung yang mengindikasikan adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika.Berdasarkan data kepolisian, tersangka belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya







