
Patroli86.com, Jorong – Tanah laut — Pemilik lahan yang tergabung dalam Tim 17 mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab PT. KJW dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada dalam penguasaan dan pengelolaan perusahaan.25/6/2026
Persoalan mencuat setelah PT. KJW meminta pengembalian sekitar 22 hektar lahan yang sebelumnya dikelola dalam skema kerja sama perkebunan. Permintaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemilik lahan, mengingat selama bertahun-tahun mereka mengaku tidak memperoleh manfaat yang jelas dari hasil pengelolaan kebun tersebut.
Menurut keterangan pemilik lahan Tim 17, lahan yang diserahkan untuk dikelola tidak mendapatkan perawatan dan pemeliharaan yang optimal sebagaimana mestinya.
Kondisi ini dinilai telah merugikan pemilik lahan karena berpotensi menurunkan produktivitas dan nilai ekonomi perkebunan.
Tidak hanya itu, para pemilik lahan juga mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil yang jelas dari aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. KJW.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan, mekanisme pembagian hasil, serta akuntabilitas perusahaan terhadap para pemilik lahan yang telah menyerahkan aset mereka untuk dikelola.
“Kami meminta pertanggungjawaban yang jelas dari PT. KJW. Jika lahan kami dikelola selama ini, maka harus ada penjelasan terbuka mengenai hasil pengelolaan, kondisi kebun, dan hak-hak pemilik lahan yang seharusnya diterima,” ujar perwakilan pemilik lahan Tim 17.
Lebih lanjut, pemilik lahan mengungkapkan adanya ketidakpuasan terhadap perlakuan yang mereka terima ketika menyampaikan protes kepada perusahaan.
Mereka mempertanyakan kebijakan yang dinilai tidak konsisten, karena terdapat pihak lain yang disebut dapat melakukan panen buah sawit, sementara pemilik lahan sendiri mengaku tidak diperbolehkan melakukan hal yang sama.
Selain itu, pemilik lahan juga menyampaikan bahwa mereka beberapa kali menghadapi laporan hukum yang diajukan oleh pihak perusahaan. Kondisi ini dinilai semakin memperkeruh hubungan antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan yang justru sedang memperjuangkan kejelasan hak-haknya.
Atas berbagai persoalan tersebut, pemilik lahan Tim 17 mendesak PT. KJW untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan seluruh pihak yang berkepentingan.
Transparansi terkait pengelolaan lahan, hasil produksi, dasar permintaan pengembalian lahan seluas 22 hektar, serta hak-hak pemilik lahan harus disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemilik lahan juga meminta agar seluruh proses penyelesaian persoalan dilakukan secara adil, terbuka, dan mengedepankan dialog, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan terhadap tata kelola perkebunan.
Hingga siaran pers ini disampaikan, para pemilik lahan masih menunggu klarifikasi dan tanggung jawab dari PT. KJW terkait berbagai persoalan yang mereka sampaikan. Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian serius demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik lahan. ( Tim/red )








