
Tebo: Patroli86com 19 Juni 2025.
– Harun meminta kepada ormas LMPP ( laskar merah putih perjuangan) dan beberapa awak media.
Desa pulau panjang.
dusun teluk keloyang.
Rabu,18 Juni 2025.15 : 20 WIBB.
Kronologis kejadian.
Harun dilaporkan ( penggelapan ) kepolsek oleh oknum TNI atas lahan peninggalan orang tuanya Harun dijualnya .
Tidak terima Lahan tersebut didompeng / penambang emas tnpa izin ( Peti ) yang dilakukan oleh oknum TNI inisial P, keponakan Harun sendiri.
dikarenakan lahan tersebut dirusak,makanya Harun jual kemasyarakat setempat.
Harun selaku anak pertama dari 4 saudara.menerangkan kepada beberapa awak media atas perilaku keponakan Harun sendiri yang sudah melaporkan dirinya Kapolsek setempat dikarenakan lahan yang didompeng oleh keponakannya selaku oknum TNI,saya jual.Saya menjual lahan tersebut dikarenakan kan itu harta warisan dari orangtuanya,pungkas hatun.
Harun sebagai anak pertama tidak terima Lahan tersebut dirusak yang akhirnya dijual.
Hasil keterangan dari harun , beberapa awak media juga meminta keterangan dengan kades inisial T.
Dan kades membenarkan bahwa Harun adalah pewaris pertama yang membenarkan sudah menjual lahan tersebut karna tidak terima Lahan didompeng oleh keponakannya yang sewenang-wenang dengan dirinya mentang-mentang dia selaku oknum TNI yang masih aktip.
Sudah dua kali Harun dipanggil oleh Kapolsek setempat,dan setelah panggilan tersebut dirinya merasa tidak terima atas perilaku keponakan tersebut dan saat ini Harun masih dalam keadaan kurang sehat akibat dari laporan yang dilakukan oleh inisial P oknum TNI , terangnya.
Pak Harun menjelaskan kepada beberapa awak media mengatakan asal mula kericuhan masaalah tanah warisan ulah di PETI oleh saudara P anak keponakan dari Harun sendiri yang tampa seizin dari Harun. Padahal mereka tau bahwa tanah warisan tersebut adalah kuasa dari Harun, karna Harun anak tertua dan juga anak laki laki dari sekian bersaudara, maka dengan itu tanah warisan di pegang oleh Harun.
Saat Harun melihat tanah warisan yang didompeng oleh iparnya oknum TNI, tersebut,yang tadinya lahan kebun, sekarang menjadi tumpukan batu dan menjadi lahan gundul.
Saat Harun mendekati ke tempat mesin dompeng waktu mereka bekerja,
belum sempat saya menegur mereka yang masih bekerja, ipar dari oknum TNI dengan nada keras melontarkan kata-kata “awak pecahkan kepala kau beeko dengan nada marah” terang Harun.
Atas kejadian itu lah akhirnya Harun memutuskan untuk menjual lahan warisan tersebut.untuk menghindarkan masalah dari penegak hukum,Karena perbuatan PETI itu melanggar hukum.
“penambang emas ilegal tanpa izin dapat di jerat dengan pasal 158 Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana pebjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliyar”.
Kami dari ormas LMPP dan beberapa awak media berharap kepada penegak hukum yang berwenang,untuk menindak lanjuti informasi keterangan yg didapat dari Harun .
Red Jimy kumbara








