
Halmahera Selatan//patroli86.com// — Kuasa hukum Kepala Desa Taba Lema menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait aksi pembongkaran Kantor Desa yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. DJABARUDIN SH Dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait insiden tersebut, dan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwenang dalam waktu dekat.
Menurut DJABARUDIN SH,kepada media ini, tindakan pembongkaran fasilitas pemerintah desa tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),pada Jumat/20/Juni/2025.
,“Kantor desa adalah aset negara yang digunakan untuk pelayanan publik. Pembongkaran secara sepihak tanpa dasar hukum adalah tindakan melawan hukum. Kami akan melaporkan perbuatan ini agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas kuasa hukum Kepala Desa Taba Lema.
Pihaknya juga menyayangkan tindakan anarkis tersebut yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan ke Polres Halmahera Selatan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat bertindak sewenang-wenang terhadap fasilitas pemerintahan desa.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan berkeadilan,tutupnya
(Sulfi/patroli86.com)








