
Halmahera Selatan // patroli86.com// — Proyek pembangunan bronjong di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam. Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran cukup besar dari Dinas BPBD Halmahera Selatan itu kini sudah mengalami kerusakan parah, padahal belum genap satu tahun sejak diselesaikan.
Kerusakan yang terjadi di beberapa titik membuat warga mempertanyakan mutu pekerjaan dan proses pengawasan dari instansi terkait. Bronjong yang seharusnya berfungsi sebagai pengaman tebing dan pencegah longsor justru telah lepas dan runtuh, bahkan sebelum menghadapi musim hujan ekstrem.
,“Kami melihat langsung bagian bronjong yang mulai lepas dan ambrol. Padahal proyek ini baru selesai beberapa bulan lalu,” ungkap Koordinator Aliansi Garda Kubung, Ringgo larengsi, saat diwawancarai Kamis (27/6/2025).
Aliansi Garda Kubung dengan tegas meminta Pemerintah Daerah dan dinas teknis, khususnya BPBD, segera mengevaluasi kinerja kontraktor pelaksana proyek. Mereka menduga kuat pekerjaan dilakukan dengan standar mutu yang rendah dan penggunaan material di bawah spesifikasi teknis.
,“Ini uang negara. Jangan main-main! Kami minta audit menyeluruh dan pemanggilan terhadap pelaksana proyek. Jika perlu, laporkan ke penegak hukum,” tegas Ringgo.
Mereka juga menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak pemerintah desa maupun dinas terkait.
Warga Desa Kubung pun menyuarakan kekhawatiran mereka. Selain kondisi bronjong yang memburuk, warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek selama pelaksanaan, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
,“Anggaran dari BPBD besar, tapi hasilnya sudah rusak. Papan proyek saja tidak ada. Kami sebagai warga tidak tahu siapa yang kerja dan berapa anggarannya,” keluh salah satu warga.
Proyek yang rusak dalam waktu kurang dari satu tahun seharusnya masih dalam masa pemeliharaan, di mana kontraktor wajib melakukan perbaikan tanpa tambahan biaya, sesuai klausul kontrak kerja dan regulasi yang berlaku.
Terkait hal ini, Aliansi Garda Kubung mengingatkan bahwa proyek konstruksi negara wajib mematuhi aturan hukum, antara lain:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
,“Kami minta instansi terkait tidak diam. Ini bukan hanya soal pembangunan yang gagal, tapi soal tanggung jawab terhadap anggaran rakyat,” tutup Ringgo larengsi.
Sementara pihak manejimen jasa kontruksi ketika di konfirmasi media ini menyampaikan,” kami akan melakukan pengecekan langsung di lapangan dan tindak lanjuti persoalan ini.
(Sulfi/patroli86.com)







