
Halmahera Selatan // patroli86.com// — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa kembali mencuat, kali ini menyeret nama Kepala Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan. Sorotan publik tertuju pada desa tersebut menyusul laporan dari sejumlah media online yang mengungkap indikasi penyalahgunaan dana desa oleh oknum Kades berinisial MD.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, justru digunakan untuk menyewa kendaraan yang diduga hanya dipakai untuk keperluan pribadi sang kepala desa. Ironisnya, pengeluaran ini tercantum secara resmi dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang seharusnya mencerminkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Namun, mobil yang disewa tersebut tidak pernah dimanfaatkan untuk kebutuhan warga desa.
Tak hanya itu, oknum Kades MD juga diduga melakukan pelanggaran administratif dengan mengangkat sejumlah perangkat desa, khususnya Kepala Urusan (Kaur), yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam regulasi, yakni tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Menanggapi situasi ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marahainisme (GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, menyuarakan keprihatinannya. Ia mendesak Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Zaki Abd Wahab, SH, untuk tidak tinggal diam.
,“Kami meminta Zaki Abd Wahab selaku PLT Kadis DPMD agar mengambil langka dan segera turun tangan. Ini bukan isu sepele. Sudah menjadi konsumsi publik. Jika dibiarkan, citra pemerintahan desa di Halsel akan hancur total,” tegas Bung Harmain kepada wartawan.
Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap Pemerintah Desa Kaputusang, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa dana desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Permendagri juga menetapkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk ijazah pendidikan minimal setingkat SMA. Dugaan pelanggaran terhadap aturan ini dinilai sangat mencoreng semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
DPC GPM Halsel pun menyampaikan ultimatum. Jika DPMD tidak segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya mengancam akan menggerakkan massa dan melakukan aksi advokasi publik untuk mendesak Bupati Bassam Kasuba agar mengambil tindakan tegas.
“Jika tidak ada langkah konkret dari DPMD, maka aksi lapangan menjadi pilihan kami untuk menyampaikan aspirasi dan kekecewaan atas lemahnya pengawasan di lingkup pemerintahan desa,” tutup bung Harmain.
(Sulfi/patroli86.com)








