
Tanah Bumbu – Patroli86.com, 27 Juli 2025
Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Tanah Bumbu, tepatnya di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui. Lahan seluas 112 hektare milik Hadransyah alias Tony dan rekan-rekan, yang telah dikuasai secara turun-temurun, kini diklaim sepihak masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. GMK.
Sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 1996 tanpa ada penyelesaian yang adil, sehingga masyarakat merasa semakin terpinggirkan dan dirugikan.
WRC PAN-RI (Watch Relation of Corruption – Pengawal Aspirasi Nasional Republik Indonesia) melalui Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para pemilik lahan, telah berulang kali menempuh upaya mediasi secara damai.
Namun, pihak PT. GMK tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat.
Sebagai bentuk keprihatinan dan komitmen untuk membela hak masyarakat kecil yang terdzalimi, WRC PAN-RI Kalsel bersama Unit Tanah Bumbu melakukan aksi damai melalui pemasangan baliho protes di lokasi sengketa. Aksi ini adalah simbol bahwa perlawanan terhadap praktik oligarki yang menindas hak rakyat harus terus dikobarkan.
“Kami menuntut PT. GMK segera duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terbuka. Jangan jadikan hukum dan kekuasaan alat untuk memiskinkan rakyat kecil!” tegas perwakilan WRC PAN-RI Kalsel.
WRC PAN-RI juga mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk tidak berpihak pada kekuatan modal, tetapi berdiri bersama rakyat dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung hampir tiga dekade ini. Situasi ini berpotensi menciptakan instabilitas sosial jika terus dibiarkan tanpa kepastian hukum :
Tuntutan WRC PAN-RI
- PT. GMK segera membuka ruang dialog terbuka dengan pemilik lahan.
- Pemerintah turun tangan menyelesaikan sengketa ini secara transparan.
- Hentikan intimidasi terhadap masyarakat yang menuntut haknya.
- Kembalikan tanah rakyat yang telah dirampas atas nama investasi.
Kami percaya, keadilan bukan untuk mereka yang kuat secara ekonomi, melainkan untuk setiap warga negara yang hak-haknya dijamin konstitusi.
( IRWANSYAH )







