
Banjarbaru/Patroli86,kom/ Polemik mencuat di lingkungan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Jemaat Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyusul pencabutan surat kuasa hukum yang dilakukan oleh Pendeta Samrut Peloa, S.Th terhadap Robert Hendra Sulu, S.H., M.H. Pencabutan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas, bahkan sampai dua kali berturut-turut.
Merespons hal ini, Ketua DPC PERADI Banjarmasin, H. Edi Sucipto, S.H., M.H., mengirimkan surat imbauan bernomor 127/SB/PERADI-BJM/XII/2023 kepada Majelis Sinode GPIB di Jakarta. Surat tersebut merujuk pada surat dari Robert Hendra Sulu bernomor 05/RH-RHS/XI/2023, yang mempertanyakan keabsahan pencabutan tersebut.
Edi Sucipto menilai tindakan pencabutan surat kuasa tanpa alasan sah bisa dianggap melanggar prinsip profesionalitas dan berpotensi diskriminatif. Ia menyebut bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 yang menjamin perlindungan terhadap hak setiap warga negara, termasuk dalam menjalankan profesinya.
“Pencabutan kuasa seharusnya dilakukan atas dasar yang jelas, seperti adanya pelanggaran etika atau kelalaian profesional. Jika tidak, hal ini bisa berdampak pada nama baik advokat yang bersangkutan,” ujar Edi Sucipto.
Setelah surat kuasa sempat dikembalikan, tindakan pencabutan kembali dilakukan oleh Pendeta Samrut Peloa untuk kedua kalinya. Hal ini memunculkan pertanyaan dari Robert Hendra Sulu, yang menilai ada motif tertentu di balik tindakan tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada klarifikasi langsung dari pihak Pendeta. Saya sudah mencoba mengklarifikasi melalui surat dan tembusan ke Sinode di Jakarta, namun belum juga mendapatkan jawaban yang otentik,” ujar Robert Hendra.
Ia menambahkan bahwa saat pencabutan dilakukan, proses hukum yang ia jalankan telah mencapai lebih dari 70 persen. Menurutnya, pencabutan kuasa hanya bisa dilakukan bila advokat terbukti tidak menjalankan tanggung jawab secara profesional.
Karena tidak kunjung mendapat penjelasan, Robert Hendra Sulu pun melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik ke Polres Banjarbaru. Ia juga melanjutkan proses gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Saya menuntut kejelasan motif dan alasan pencabutan ini. Langkah hukum yang saya tempuh adalah bentuk pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang terhadap profesi advokat,” tegas Robert.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pendeta Samrut Peloa maupun GPIB Majelis Sinode di Jakarta. Aparat penegak hukum disebut tengah melakukan kajian dan penelusuran lebih lanjut atas laporan yang telah masuk.
Suawandi Tim Awaludin)







