
Halmahera Selatan // patroli86.com // –
Sengketa lahan di ruas Jalan Baru Tomori–Mandaong, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menemukan titik terang. Setelah pemilik lahan, Charles Ong, memblokir akses jalan sebagai bentuk protes, Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel merespons cepat dengan menggelar pertemuan resmi bersama Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, Sekda, dan Kepala Badan Aset Daerah Halmahera Selatan,pada Senin/15/9/2025.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Helmi Umar Muksin menegaskan komitmen Pemda untuk segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan yang belum dibayarkan sejak pembangunan jalan pada 2004 silam.
,“Pemerintah daerah sudah melakukan pertemuan dengan Charles Ong. Proses pembayaran ganti rugi akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme. Saat ini kita hanya menunggu kedatangan Kabid Aset selaku pelaksana teknis pembayaran,” ujar Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin.
Charles Ong menyambut baik komitmen tersebut, namun menegaskan agar janji pemerintah benar-benar diwujudkan dalam waktu dekat dan tidak kembali tertunda.
,“Saya hargai komitmen Pemda untuk menyelesaikan pembayaran. Harapan saya, hal ini segera ditindaklanjuti karena sudah terlalu lama saya perjuangkan,” tegasnya.
Warga sekitar juga mengapresiasi langkah cepat Pemda Halsel yang akhirnya memberikan kepastian. Mereka menilai tindakan ini penting untuk menegakkan keadilan bagi pemilik lahan sekaligus memastikan akses Jalan Baru Tomori–Mandaong kembali normal dan bisa digunakan masyarakat.
(Tim Red)







