
Patroli 86.com ,, Rabu, 13 Mei 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Kuasa Hukum dan Terdakwa.
Acep Saepudin, selaku kuasa hukum Oya Masri/mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak Tahun 2020 dalam pembelaannya menyampaikan:
“Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Lebak seluruhnya tidak terbukti di persidangan, okeh karenanya Majelis Hakim harus membebaskan klien kami dengan alasan:
Pertama, dipersoalkan bahwa perbuatan yang didakwakan lebih tepat merupakan persoalan administrasi pengelolaan BUMD dan tata kelola keuangan, bukan tindak pidana korupsi. Kedua, unsur mens rea atau niat jahat pada diri terdakwa tidak pernah dibuktikan secara konkret, dan tidak terdapat indikasi bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau menerima keuntungan pribadi dari perbuatan yang didakwakan. Ketiga, kerugian negara yang didalilkan tidak didasarkan pada audit yang komprehensif, bahkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Lebak yang merupakan Ketua Tim Audit di persidangan pada hari rabu, 8 April 2026 menyampaikan bahwa mereka tidak melakukan audit melainkan hanya menyimpulkan hasil audit dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI), padahal kedua organisasi tersebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara.
Oleh karenanya, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa.”








