
Halmaherabselatan//Patroli86.com// – Perselisihan yang melibatkan Safri Nyong, Ongky Nyong dan Sumitro Komdan akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai di Polres Halmahera Selatan (Halsel).
Sebelumnya, Safri Nyong melaporkan Sumitro Komdan ke Polres Halsel terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/133/III/2026/SPKT, tertanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIT.
Selain laporan tersebut, Sumitro Komdan juga sebelumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Safri Nyong dan Ongky Nyong terkait persoalan yang terjadi di antara para pihak.
Perkara yang dilaporkan Sumitro kemudian mengalami perkembangan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/53.a/VII/RES.2.5./2026/Sat Reskrim, tertanggal 28 Juli 2026.
Dengan demikian, sebelum tercapainya kesepakatan damai, masing-masing pihak telah menempuh proses hukum terkait persoalan yang mereka hadapi.
Namun, setelah dilakukan komunikasi dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Safri Nyong, Ongky Nyong dan Sumitro Komdan sepakat mengakhiri perselisihan tersebut melalui perdamaian.
Ongky Nyong mengatakan, persoalan yang terjadi berawal dari kesalahpahaman di antara para pihak. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan dipilih untuk menjaga hubungan silaturahmi.
“Ini sebuah kesalahpahaman yang terjadi di antara kami dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga hubungan silaturahmi,” ujar Ongky Nyong.
Ia mengatakan, perdamaian tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang lebih jauh sekaligus menjaga hubungan baik di antara para pihak.
Ongky juga menyampaikan pandangannya mengenai penyelesaian perkara melalui pendekatan yang mengedepankan perdamaian.
“Kita harus menyadari adanya prinsip dan paradigma hukum pidana nasional saat ini yang lebih mengedepankan ultimum remedium, yakni instrumen pidana sebagai langkah terakhir dalam proses penyelesaian masalah,” katanya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Adapun tindak lanjut terhadap masing-masing laporan dan proses hukum yang sebelumnya berjalan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perdamaian tersebut menjadi langkah para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah serta menjaga hubungan baik dan silaturahmi setelah sebelumnya terjadi perselisihan yang telah masuk dalam proses hukum.
(Tim Red)







