
Halmahera selatan//Patroli86.com // — Pernyataan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara yang menyoroti proses hukum terhadap sejumlah warga Desa Kawasi dan aktivis WALHI Malut mendapat tanggapan dari praktisi hukum, La Jamra Hi. Zakaria, S.H.
La Jamra meminta persoalan tersebut dilihat secara cermat dengan membedakan antara hak masyarakat menyampaikan aspirasi, tindakan individu dalam sebuah aksi, serta kewenangan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya kriminalisasi terhadap WALHI atau pembungkaman terhadap aktivitas masyarakat.
“Kalau ada laporan yang masuk, polisi tentu memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai tekanan atau pernyataan tertentu justru menjadi langkah yang menghambat polisi dalam menjalankan tugasnya,” ujar La Jamra.
Ia menegaskan, laporan yang berkaitan dengan peristiwa di Desa Kawasi tersebut bukan ditujukan kepada WALHI secara kelembagaan.
Menurut La Jamra, saat di temui di kantor advokat dan konsultan hukum jln,raya mandapng pada Rabu,16/09/2026,pihak yang dilaporkan merupakan pribadi yang disebut berada dalam kegiatan aksi dan berkaitan dengan peristiwa pemalangan jalan yang terjadi saat aksi berlangsung.
“Yang perlu ditegaskan, ini bukan melaporkan WALHI secara kelembagaan. Laporan itu ditujukan kepada pribadi yang bersangkutan karena yang bersangkutan berada dalam masa aksi dan berkaitan dengan peristiwa pemalangan jalan tersebut,” jelasnya.
Karena itu, La Jamra meminta persoalan tersebut tidak digeneralisasi sebagai perkara antara aparat kepolisian dengan organisasi lingkungan.
Ia menilai, konteks laporan perlu dilihat secara utuh, termasuk siapa yang membuat laporan dan apa yang menjadi dasar laporan tersebut.
“Hal ini kita harus jeli dalam memaknai dengan cermat. Persoalan tersebut harus dilihat dari konteks peristiwanya. Kalau yang dipersoalkan adalah tindakan pribadi dalam suatu aksi dan pemalangan jalan, maka jangan kemudian dimaknai sebagai laporan terhadap WALHI sebagai sebuah lembaga,” katanya.
La Jamra juga menjelaskan bahwa pihak yang membuat laporan, berdasarkan informasi yang diterimanya, berasal dari unsur Pemerintah Desa (Pemdes) Kawasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, dan unsur pemuda.
“Dalam kasus ini, yang perlu diketahui, pelapornya adalah Pemdes, BPD, tokoh agama, dan unsur pemuda. Jadi konteksnya harus dilihat dengan cermat, termasuk kepentingan masyarakat yang merasa berkepentingan terhadap persoalan tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, La Jamra mengatakan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap harus dihormati. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak masyarakat, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan hak masyarakat lainnya.
Menurutnya, ketika terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum, kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui fakta serta menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
“Warga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Aktivis juga memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat. Tetapi masyarakat yang merasa dirugikan atau terganggu oleh suatu tindakan juga memiliki hak untuk membuat laporan. Polisi kemudian bertugas memeriksa laporan itu berdasarkan hukum dan fakta,” ujarnya.
La Jamra menambahkan, proses penyelidikan maupun klarifikasi terhadap seseorang belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, menurut dia, semua pihak sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang nantinya tidak memenuhi unsur pidana, tentu proses hukum akan menentukan. Tetapi ketika laporan sudah disampaikan, polisi juga mempunyai tugas untuk memeriksa dan memastikan fakta hukumnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan dalam menyikapi persoalan Kawasi tidak membuat posisi masing-masing pihak menjadi kabur.
Di satu sisi, masyarakat dan aktivis memiliki hak menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, pihak yang merasa kepentingannya terganggu juga memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum. Sementara kepolisian berkewajiban memproses laporan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polres Halmahera Selatan maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses hukum tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai dasar laporan, proses penyelidikan, serta pihak yang dilaporkan.
(Tim Red)








