
JAKARTA, 16 September 2026 — Publik kembali dibuat murka oleh ulah oknum aparat hukum yang memanfaatkan jabatan demi menumpuk kekayaan pribadi secara tidak sah! Sosok Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, seorang anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, kini menjadi sorotan tajam setelah terseret skandal korupsi dan suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Secara logika, seorang anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) diperkirakan hanya memiliki gaji pokok berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta per bulan. Namun, secara mencengangkan, Yayat kedapatan menghuni rumah super mewah di kawasan elite Cibubur, Depok!
Kronologi Penggeledahan dan Detail Kasus
Kamis, 10 September 2026: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ipda Yayat Sudrajat sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
* Penggeledahan Rumah Mewah: Usai pemeriksaan pada hari yang sama, tim penyidik KPK bergerak cepat mendatangi dan menggeledah kediaman mewah milik Yayat di kawasan elite Cibubur, Depok.
* Penyitaan Bukti: Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta brankas yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi proyek.
Peran Main Belakang: Makelar Proyek & Fee Miliaran Rupiah
Keterlibatan Yayat terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan suap dan “ijon proyek” Pemkab Bekasi yang menyeret Terdakwa Kontraktor Sarjan serta Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
1. Perantara Pengondisian Proyek: Yayat bertindak sebagai perantara yang menghubungkan kontraktor Sarjan dengan sejumlah Kepala Dinas di Pemkab Bekasi demi meloloskan paket-paket pekerjaan.
2. Pembagian Jatah Korupsi:
* Fee Kepala Dinas: Dipatok sekitar 10%.
* Keuntungan Pribadi Yayat: Mengambil bagian 5% hingga 7% dari tiap proyek yang digolkan.
* Bagi-Bagi ke Ormas: Yayat mengaku membagikan sebagian uang ke 7 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) binaannya dengan dalih “uang pengamanan”.
3. Penerimaan Uang Fantastis: Berdasarkan pengakuannya di persidangan, Yayat mengaku telah menerima dana mencapai Rp16 miliar dari Sarjan sepanjang periode 2022 hingga 2025. Bahkan, ia tercatat pernah mengumpulkan aliran dana proyek hingga total Rp60 miliar.
Informasi Serupa: Kebiasaan Traktir Anggota dan Dipanggil “Bos”
Di luar fakta persidangan yang kelam, tabiat Yayat di lingkungan tempatnya bertugas justru kontras:
* Suka Hura-hura & Traktir: Sejumlah saksi di sekitar Polsek Cimanggis membeberkan bahwa Yayat dikenal loyal membelikan makanan, jajan, hingga rokok bagi rekan-rekan sesama anggota polisi.
* Julukan “Bos” & “Om Lippo”: Selain dijuluki “Om Lippo” atau “Om Endut” di kalangan jaringan proyek, Yayat kerap dipanggil “Bos” oleh warga dan penjaga warung kopi di sekitar Polsek Cimanggis.
Status Hukum Saat Ini
Saat ini, pengembangan perkara suap proyek Bekasi oleh KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Ipda Yayat Sudrajat masih berstatus sebagai saksi. Namun, analisis terhadap dokumen dan alat bukti elektronik yang disita dari rumah mewahnya terus digenjot penyidik KPK untuk membongkar secara tuntas siapa saja yang menikmati aliran uang haram tersebut!
Tim Redaksi Investigasi
Billy Pratama Raharjo









