
Blitar ,, patroli 86.com ,,
Tim Penasehat Hukum Sri Patokah dari Jakarta, Camelia Ecclesia Tan,S.E.,S.H. bersama tim hukum PHOEBE LAWFIRM, Ass. Adv. Supandi, S.E, C.PFW.,C.MDF menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai status rekening dalam penanganan perkara yang sedang berjalan. Menurut mereka, kontradiksi tersebut semestinya menjadi fokus pendalaman penyidik guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Penasehat Hukum Camelia menjelaskan bahwa, pada saat konfrontir yang berlangsung pada tanggal 30 April 2026, yang dihadiri oleh pihak bank Panin dan Sri Patokah, pihak Bank Panin mengakui adanya tindakan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
Sedangkan saat gelar perkara tanggal 21 Mei 2026, pihak bank Panin mengatakan bahwa rekening tidak pernah diblokir.
“Perbedaan keterangan ini merupakan fakta yang sangat penting.
Dalam hasil gelar perkara disebutkan rekening tidak diblokir, sedangkan dalam konfrontir pihak Bank Panin mengakui adanya pemblokiran rekening. Kontradiksi ini seharusnya menjadi objek pendalaman penyidik,” ujar tim Penasehat Hukum.
Menurut tim Penasehat Hukum, PHOEBE LAWFIRM pihaknya tidak bermaksud menarik kesimpulan secara prematur mengenai penyebab munculnya perbedaan tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi apakah hal itu merupakan kekeliruan administratif atau bentuk penyajian data yang tidak sesuai dengan fakta. Justru itulah yang kami harapkan dapat diuji secara profesional melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tegasnya.
Camelia menilai bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan agar seluruh dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti dapat dibandingkan secara objektif.
Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai status rekening pada saat peristiwa terjadi.
Mereka berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga setiap perbedaan fakta yang muncul dapat dijelaskan secara hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.







