
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Polemik pelantikan empat Kepala Desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelantikan ini dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang menyatakan Surat Keputusan pengangkatan empat Kades tersebut batal karena cacat prosedur.
Praktisi hukum , Muhammad Paldi, SH, menilai langkah Bupati ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan etika penyelenggara pemerintahan. “Putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat. Prinsip res judicata pro veritate habetur menegaskan bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Pejabat tata usaha negara, termasuk Bupati, wajib menaati putusan tersebut,” tegas Paldi, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, tindakan Bupati melantik empat Kepala Desa yang sudah dinyatakan batal justru menunjukkan pembangkangan terhadap supremasi hukum. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk maladministrasi nyata,” ujarnya.
Paldi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas rasionalitas. Jika proses pelantikan Kades sudah dinyatakan cacat, maka seluruh produk hukum turunannya kehilangan legitimasi.
Ia juga menyoroti aspek etika penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. “Pejabat publik harus bertindak dengan integritas dan menjunjung hukum. Dengan tetap melantik Kades yang dibatalkan oleh PTUN, Bupati mengirimkan pesan yang bertolak belakang dengan nilai integritas dan akuntabilitas,” tambahnya.
Tak hanya itu, Paldi mengingatkan langkah Bupati tersebut dapat memicu konflik horizontal di desa karena masyarakat melihat ketidakpatuhan terhadap hukum. “Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan negara hukum,” katanya.
Lebih jauh, Paldi menilai DPRD Halmahera Selatan memiliki ruang untuk menggunakan hak konstitusionalnya sebagai mekanisme check and balance terhadap kepala daerah. “DPRD bisa memakai hak interpelasi, hak angket, bahkan hak menyatakan pendapat, jika pelanggaran etik ini berlanjut. Ini soal marwah pemerintahan daerah dan kredibilitas kepala daerah di mata publik,” tandasnya.
Publik pun kini mempertanyakan komitmen kepala daerah dalam menegakkan hukum dan menghormati etika penyelenggara negara. “Jika pelanggaran etik ini dibiarkan, maka bukan hanya kredibilitas Bupati yang dipertaruhkan, tetapi juga marwah pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum itu sendiri,” pungkas Paldi.
(Tim Red)







