
Padang ,, Patroli86.com,,
Kapal Spinner Dolphin yang digunakan untuk melakukan patroli kelautan diduga kuat sudah melakukan penyimpangan dari tugas khusus yang sebenarnya, dan dimanfaatkan untuk melakukan patroli pengawasan kapal nelayan tangkap ikan, hal ini jelas awak kapal Spinner Dolphin diduga sudah melakukan operasi kapal secara ilegal dan perlu dipertanyakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapal Spinner Dolphin mempunyai tugas pokok atau berfungsi untuk melakukan pengawasan dan konservasi pulau pulau kecil dibawah Dirjen pengelolaan Kelautan dan ruang laut (DJPKRL) dan Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan dan bertanggung jawab terhadap upaya perlindungan dan pelestarian ekosistem dan Biota di perairan
Kemudian Direktorat Pesisir dan Pulau pulau kecil fokus pada pengelolaan dan pendayagunaan Pesisir dan Pulau pulau kecil yang mencakup aspek konservasi. Dan tugas tugas tersebut ditangani oleh berbagai Direktorat Dibawah Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terutama Direktorat Jenderal pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) dan juga Ditjen pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan aktivitas dipulau pulau kecil seperti yang dilakukan dipulau Oleh, pulau pagang dan pulau pulau lainnya.
Dalam hal ini jelas bahwa kapal Spinner Dolphin sudah melakukan penyimpangan tugas pokoknya dan ini merupakan satu kesalahan besar dalam penggunaan kapal tersebut, karena sudah digunakan sebagai kapal patroli pemburu kapal-kapal nelayan tangkap ikan disepanjang Pesisir Laut Sumbar
“Kapal Spinner Dolphin kenapa secara drastis bisa berubah fungsi menjadi kapal patroli pemburu nelayan yang mereka anggap kapal nelayan diduga telah melanggar aturan, lantas kapal nelayan diburu dan dilakukan pengejaran” Seperti yang diungkapkan para nelayan tangkap ikan tradisional kepada Tim
“Sewaktu kami mulai menangkap ikan, tiba-tiba kami didekati kapal patroli, namun kami mencoba menjauh dari kapal patroli tersebut, tapi kapal patroli tetap mengikuti kami para nelayan, karena merasa tidak nyaman lagi kamipun putar arah kembali ke pinggir pantai laut di Air haji namun kapal patroli terus mengikuti kami juga sampai ketepi, dan kebetulan pada waktu itu sedang ramainya para nelayan tangkap ikan yang sedang bersiap siap hendak melaut”
Melihat teman mereka sesama nelayan dan juga mungkin sering merasakan terganggu akibat ulah kapal patroli, maka dengan spontan saja para nelayan lainnya beramai-ramai mendatangi kapal patroli Spinner Dolphin, dan terjadilah pertengkaran dengan awak kapal patroli tersebut, mersa tidak aman, maka semua awak kapal patroli tersebut melarikan diri mencari perlindungan ke Polsek setempat, sedang para nelayan tangkap ikan melampiaskan kemarahannya dan langsung membakar kapal pemburu nelayan Spinner Dolphing tersebut sampai ludes dilahap api
Dalam hal peristiwa ini siapa yang bertanggung jawab dan menanggung kerugian keuangan negara sepenuhnya, karena Negara jelas sudah dirugikan puluhan miliar rupiah. Dan siapa pula pejabat yang memberikan izin tugas kapal Spinner Dolphing sehingga berubah fungsi menjadi kapal patroli laut dan selalu memburu kapal nelayan yang mereka duga duga telah menyalahi aturan
Kasus ini harus diproses dan di tindak lanjuti dengan mengacu kepada peraturan dan perundang undangan yang berlaku,… Kepada pihak yang terkait Jangan lakukan pembiaran dan menutup nutupi kesalahan agar kasus ini dapat diungkap secara terang benderang agar masyarakat banyak juga dapat mengetahuinya sejauh mana proses ini berjalan dan siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Karena yang berhak melakukan patroli adalah kapal patroli dari KKP dibawah PSDKP. ***
Tim








