
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Polemik demokrasi di Kabupaten Halmahera Selatan terus memanas. Tindakan Bupati yang melantik ulang empat kepala desa. padahal Surat Keputusan (SK) mereka sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon—menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan hukum dan memperburuk iklim demokrasi di Halmahera Selatan. Situasi semakin keruh setelah pernyataan dua kuasa hukum berbeda turut beredar di ruang publik.
Sebelumnya, Safri Nyong SH melalui sebuah pemberitaan, dan kuasa hukum Pemda, Suwarjono Buturu SH MH, menyatakan akan melaporkan Safri Nyong. Tanggapan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai upaya pemerintah daerah menggiring opini publik ketimbang menjawab substansi persoalan.
Sejumlah sejumlah praktisi menilai persoalan ini bukan soal tafsir atau retorika, melainkan soal ketaatan pada putusan PTUN. “Bupati sudah mencabut SK, jadi tidak ada dasar hukum untuk melantik kembali empat kepala desa tersebut,” ujar para praktisi
Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melalui ketuanya,kepada media ini pada Rabu/24/9/2025,” Adi Ngelo, menegaskan bahwa tindakan bupati melantik ulang kepala desa yang sudah dibatalkan oleh PTUN adalah bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi.
,“Ini preseden buruk bagi demokrasi di Halmahera Selatan. Bagaimana mungkin seorang bupati dengan sadar melanggar putusan pengadilan yang sudah final? Ini bukan hanya soal desa, tapi soal penghormatan terhadap hukum dan martabat demokrasi,” tegas Adi Ngelo.
BARAH mendesak DPRD memanggil bupati untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Adi Ngelo juga menyoroti sikap bupati yang dianggap lebih memilih menggiring opini melalui kuasa hukum Pemda ketimbang menjawab langsung polemik tersebut.
,“Kenapa bupati tidak berani tampil menjawab langsung persoalan ini? Mengapa harus bersembunyi di balik komentar kuasa hukum? Sikap seperti ini menunjukkan bupati lari dari tanggung jawab dan justru memperkeruh konflik,” ujarnya
BARAH memastikan akan menggelar aksi ke kantor DPRD Halmahera Selatan pada Kamis,25/9/2025. Mereka menuntut agar DPRD tidak tinggal diam dan menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut Adi Ngelo, langkah bupati yang didukung oleh komentar kuasa hukum Pemda justru memperburuk citra pemerintah daerah dan menimbulkan keresahan masyarakat. BARAH berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan sikap tegas dari lembaga terkait.
Tuntutan BARAH dan Masyarakat:
- Bupati Halmahera Selatan segera membatalkan pelantikan ulang empat kepala desa.
- Pemerintah daerah wajib tunduk pada putusan PTUN sebagai bukti penghormatan terhadap supremasi hukum.
- DPRD Halmahera Selatan diminta mengawasi dan mengambil sikap atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Meminta DPRD memanggil bupati untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan bahwa Halmahera Selatan kini tengah menghadapi situasi “darurat demokrasi,” di mana manuver politik, perang opini, dan pelanggaran hukum dinilai mengancam tatanan demokrasi lokal.
(Tim Red)








