
Halmahera Selatan //patroli86.com// – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan menyampaikan penolakan keras terhadap pelantikan ulang empat kepala desa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Pelantikan ulang tersebut dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang sebelumnya membatalkan pengangkatan keempat kepala desa tersebut.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menyebut langkah pelantikan ulang itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. “Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap supremasi hukum dan memperlihatkan ketidakseriusan Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam menghormati serta menegakkan putusan pengadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi,pada Sabtu (27/9/2025).
Harmain juga menyoroti lambannya respons DPRD Halmahera Selatan dalam menangani persoalan ini, khususnya pernyataan Wakil Ketua I DPRD Muslim Hi. Rakib yang menyebut hasil telaah Komisi I baru akan diserahkan dalam beberapa hari ke depan. Menurutnya, sikap tersebut justru memperpanjang ketidakpastian dan kegaduhan di masyarakat.
“Kami menghargai adanya proses pembahasan, tetapi DPRD selaku wakil rakyat seharusnya bertindak lebih cepat dan tegas. Pernyataan bahwa hasil telaah baru akan diserahkan dalam waktu dekat terkesan menunda-nunda penyelesaian masalah serius,” tegasnya.
DPC GPM Halsel juga mengkritisi rencana rapat tertutup antara pimpinan DPRD dan Bupati. Menurut mereka, transparansi adalah kunci pengawasan publik. “Menggelar rapat tertutup tanpa melibatkan publik dan masyarakat sipil justru menimbulkan keraguan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” tambah Harmain.
Lebih lanjut, DPC GPM Halsel mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD segera menghormati putusan PTUN Ambon. “Jika pelantikan yang bertentangan dengan hukum terus dilakukan, ini akan merusak kewibawaan hukum dan melemahkan institusi peradilan tata usaha negara,” kata Harmain.
Sebagai bentuk pengawalan, DPC GPM Halsel menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum maupun menggelar aksi massa yang lebih besar apabila Pemerintah Daerah dan DPRD mengabaikan aspirasi masyarakat serta putusan pengadilan. “Kami bertanggung jawab menjaga keadilan dan supremasi hukum di daerah ini, memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar sesuai aturan, serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat,” tutup Harmain Rusli.
(tim Red)








