
Halmahera Selatan //patroli86.com// – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum dan integritas pemerintah daerah. Organisasi masyarakat yang selama ini aktif mengawal isu tata kelola desa itu mengecam keras pencairan Dana Desa (DD) Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, yang dinilai melanggar hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkrah).
Ketua BARAH, Ady Hj. Adam, menyebut pencairan Dana Desa Gandasuli yang dilakukan. Kepada media ini Selasa/ 7/10/2025) merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap hukum serta bukti bahwa Pemda Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan DPRD Halsel telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintahan desa.
,“Kami mengecam keras pencairan Dana Desa Gandasuli. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi penghinaan terhadap hukum negara. Putusan PTUN Ambon dan PT TUN Manado jelas membatalkan pelantikan empat kepala desa bermasalah, termasuk Gandasuli. Tapi anehnya, pemerintah daerah justru membiarkan anggaran desa dicairkan,” tegas Ady.
Empat desa yang menjadi objek sengketa hukum tersebut masing-masing adalah Desa Gandasuli, Desa loleo ngusu , Desa goro-goro, dan Desa kuo. Keempat kepala desa yang dilantik Bupati Halmahera Selatan sebelumnya telah digugat karena dianggap melanggar hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) dan mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan PTUN Ambon kemudian memenangkan gugatan para penggugat dan membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan empat kepala desa tersebut. Tak berhenti di situ, Pemda Halsel sempat mengajukan banding ke PT TUN Manado, namun hasilnya tetap memperkuat putusan PTUN Ambon.
Dengan demikian, secara hukum, keempat kepala desa itu tidak memiliki legalitas untuk menjalankan pemerintahan desa, termasuk mengelola dan mencairkan Dana Desa (DD).
,“Artinya jelas — pemerintah daerah tidak boleh melakukan pencairan, penyaluran, atau pengesahan kegiatan apapun di empat desa tersebut. Tapi nyatanya, Desa Gandasuli sudah mencairkan BLT dan insentif lembaga desa, ini sangat fatal,” ujar Ady.
BARAH juga menduga adanya kolusi dan kompromi politik antara oknum pejabat Dinas DPMD dan anggota DPRD Halmahera Selatan dalam membiarkan proses pencairan tersebut berjalan tanpa hambatan.
,“Kami mencium ada permainan di balik diamnya DPRD dan sikap permisif DPMD. Mereka seolah pura-pura tidak tahu padahal jelas melanggar hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi perselingkuhan birokrasi,” kata Ady dengan nada keras.
Menurutnya, DPRD Halsel justru menjadi bagian dari persoalan, bukan solusi. Padahal lembaga legislatif memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
,“Kami menilai DPRD telah gagal menjalankan fungsi pengawasan. Diamnya DPRD atas pencairan Dana Desa Gandasuli menunjukkan bahwa lembaga ini tidak independen. Mereka seolah membiarkan hukum diinjak demi kepentingan politik,” lanjutnya.
BARAH mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Maluku Utara, serta Inspektorat Provinsi untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Selain itu, BARAH juga meminta kejaksaan dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam proses pencairan tersebut.
,“Kalau hukum dibiarkan lemah di Halmahera Selatan, maka kita sedang menciptakan preseden buruk. Kepala desa yang statusnya bermasalah masih bisa mencairkan dana desa, dan pejabat yang tahu malah diam. Ini harus diusut,” tegas Ady Hj. Adam.
BARAH memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum, termasuk menyurati Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan Ombudsman RI, untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Bupati Halmahera Selatan dan kinerja DPMD.
,“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Masyarakat berhak tahu siapa yang bermain di balik pencairan dana ini. Kami akan kawal terus kasus ini sampai ke pusat,” ujarnya.
Dalam pandangan BARAH, kasus ini adalah potret nyata krisis penegakan hukum di tingkat daerah, di mana keputusan pengadilan yang seharusnya dihormati justru diabaikan oleh pejabat pemerintahan.
,“Hukum seharusnya menjadi panglima, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Putusan pengadilan yang sudah inkrah tidak dijalankan, malah dilanggar dengan alasan program harus jalan. Ini logika yang berbahaya,” kata Ady menutup pernyataannya.
Ia menegaskan, BARAH akan terus menjadi kekuatan sipil penekan (pressure group) untuk memastikan hukum dan keadilan berjalan di Halmahera Selatan tanpa pandang bulu.
Dengan kecaman keras ini, BARAH menegaskan sikapnya bahwa pemerintahan yang sehat harus berlandaskan hukum, bukan atas dasar kompromi dan kepentingan politik sesaat.
(Tim Red)









