
Halmahera Selatan // patroli86.com// —
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan didesak agar bertindak tegas terhadap pengusaha yang mendirikan bangunan di kawasan zona resapan air. Desakan keras ini disampaikan oleh aktivis muda Muhammad Saifudin, yang menilai banyak pelaku usaha diduga melanggar aturan tata ruang.
Menurut Saifudin kepada patroli86.com, yang akrab disapa Amat, terdapat sekitar 145 hektare lahan yang mencakup Desa Labuha, Tomori, dan Hidayat, yang telah ditetapkan sebagai zona resapan air. Kawasan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Labuha Tahun 2020–2040.
Amat menegaskan, jika Pemda tidak segera mengambil langkah tegas, maka hal itu akan menimbulkan persoalan serius terhadap penataan ruang, bahkan bisa memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
,“Kalau pemerintah tidak tegas, dampaknya bukan hanya pada tata ruang, tapi juga lingkungan dan masyarakat luas,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Aktivis asal Gane itu juga menyoroti sejumlah pengusaha yang diduga membangun usaha di kawasan lindung, termasuk salah satunya Tiong San. Ia meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera menertibkan para pelanggar tanpa pandang bulu.
,“Kami berharap Bupati Halsel tegas menertibkan pengusaha yang bandel membangun di zona resapan air, seperti Bunga Low 3 dan pengusaha lainnya,” tegas Amat.
Desakan ini menjadi pengingat bagi Pemda Halsel agar tidak kompromi terhadap pelanggaran tata ruang demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
(Tim Redaksi)





