
Halmahera Selatan // patroli86.com //—
Perhimpunan Advokat Muda Indonesia (PHAI) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melayangkan laporan kepada Gubernur Maluku Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 003.A/PHAI/SPA/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, dengan perihal Aduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati Halmahera Selatan.
Surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua PHAI Halmahera Selatan, Safri Nyong, SH, dan Sekretaris, Fardi Tolingara, SH, itu diserahkan langsung oleh Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hj. Adam, ke Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara untuk diteruskan kepada Ibu Gubernur Maluku Utara. Penyerahan dokumen laporan dilakukan secara resmi dan telah tercatat dalam administrasi penerimaan surat di lingkungan Sekretariat Daerah.
Dalam laporan tersebut, PHAI menegaskan bahwa Bupati Halmahera Selatan diduga telah menyalahgunakan wewenang karena melakukan pelantikan ulang empat kepala desa pada 25 Agustus 2025, padahal pelantikan tersebut bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Empat kepala desa yang dimaksud yakni Umar Lasuma (Desa Gandasuli), Amrul MS (Desa Gorogoro), Arti Lanyong (Desa Lelengusu), dan Melkias (Desa Kuwo). Dalam laporan itu dijelaskan, keempatnya sebelumnya telah dibatalkan pengangkatannya melalui Putusan PTUN Ambon Nomor 26/G/2023/PTUN.ABN dan beberapa putusan serupa lainnya. Majelis Hakim PTUN menemukan adanya cacat prosedural dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang digelar pada 19 November 2022 dan ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN Ambon menegaskan bahwa proses Pilkades di empat desa tersebut melanggar ketentuan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015, karena tahapan pemilihan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, SK Bupati tersebut dinyatakan batal demi hukum dan Bupati diwajibkan mencabut SK tersebut.
Namun, Bupati Halmahera Selatan justru menerbitkan SK Nomor 204 Tahun 2025 dan melantik kembali keempat kepala desa yang telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Pelantikan tersebut dilakukan secara tertutup pada malam hari, bahkan wartawan dilarang meliput.
Fakta ini diperkuat oleh keterangan dari Komisi I DPRD Halmahera Selatan yang menyebut bahwa pelantikan dilakukan atas perintah langsung Bupati, dan hingga kini DPRD belum menerima salinan SK pengangkatan empat kepala desa tersebut.
PHAI menilai tindakan Bupati Halmahera Selatan tersebut merupakan pengingkaran terhadap amar putusan pengadilan serta penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 80, dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, pelantikan tertutup tersebut juga dinilai melanggar asas keterbukaan dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui surat aduan yang kini telah diterima secara resmi oleh Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, PHAI Halmahera Selatan memohon agar Gubernur Maluku Utara:
1. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan atas tindakan Bupati Halmahera Selatan yang bertentangan dengan putusan PTUN Ambon;
2. Menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Halmahera Selatan sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014;
3. Menjamin tegaknya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PHAI juga melampirkan kronologi lengkap perkara yang memuat uraian detail sejak tahapan Pilkades, proses persidangan di PTUN Ambon, hingga pelantikan ulang yang dinilai melanggar hukum.
,“Laporan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab profesi hukum dalam menjaga marwah hukum dan pemerintahan di daerah,” tulis Safri Nyong, SH dan Fardi Tolingara, SH dalam penutup surat tersebut.
Tembusan surat laporan turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, serta arsip internal PHAI Halmahera Selatan.
(Tim Red)






