
Halmahera Selatan – patroli86.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, telah melakukan pelanggaran hukum serius dengan melantik empat kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 yang disebut-sebut terbukti menang melalui kecurangan.
Menurut Harmain, tindakan Bupati tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan serta pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi desa.
“Empat kepala desa itu sudah terbukti menang dengan cara curang. Fakta hukumnya jelas, dibuktikan melalui putusan PTUN Ambon dan dikuatkan oleh PTTUN Manado. Namun anehnya, Bupati justru tetap melantik mereka. Ini jelas pelecehan terhadap hukum dan penghinaan terhadap lembaga peradilan,” tegas Harmain kepada patroli86.com, Senin (20/10/2025).
Harmain menjelaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) seharusnya menjadi dasar final bagi kepala daerah untuk bertindak. Selama tidak ada upaya hukum banding, kata dia, putusan PTUN bersifat mengikat dan wajib dijalankan.
Namun, langkah Bupati Halsel justru dinilai menunjukkan sikap acuh dan arogan terhadap supremasi hukum, dengan berlindung di balik dalih “diskresi Bupati” dan “atribusi kepala daerah”.
“Bupati seharusnya menghormati hukum, bukan menantangnya. Melantik kepala desa yang sudah terbukti menang curang berarti ikut melindungi kejahatan politik lokal. Ini preseden buruk bagi pemerintahan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harmain menilai tindakan tersebut telah mencederai integritas pemerintahan desa serta merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkades yang semestinya berjalan jujur dan adil.
“Kalau hukum bisa ditekuk hanya karena kekuasaan, maka keadilan tidak lagi punya tempat di Halmahera Selatan. Ini bukan persoalan kecil, tetapi persoalan moral dan tanggung jawab pejabat publik,” tandasnya.
DPC GPM Halmahera Selatan memastikan akan menempuh langkah hukum dan politik untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Maluku Utara, DPRD Provinsi Maluku Utara, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami ingin memastikan hukum benar-benar ditegakkan, bukan dijadikan alat pembenaran politik kekuasaan. Ini komitmen moral GPM,” tegas Harmain.
Harmain juga menyoroti sikap Komisi I DPRD Halmahera Selatan yang hingga kini disebut belum menunjukkan sikap tegas terhadap kebijakan pelantikan tersebut. Menurutnya, hasil telaah Komisi I belum juga dipublikasikan, sementara para pimpinan fraksi DPRD pun dinilai memilih diam.
“DPRD, terutama Komisi I dan para pimpinan fraksi, jangan hanya diam. Kalian memiliki fungsi pengawasan yang diberikan keistimewaan oleh negara. Jika semua lembaga memilih diam, apalagi sekelas DPRD, maka rakyat berhak menilai bahwa hukum di Halsel hanya berlaku untuk yang lemah,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)







