
Bungo: Patroli86.com ,, Suprayitno (53), seorang buruh asal Dusun Sungai Gurun, Kampung Pelepat Lintas, RT 006 RW 002, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, mengalami nasib tragis setelah diberhentikan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja tanpa pesangon maupun santunan. Padahal, pria yang telah mengabdi selama 13 tahun di PT CSH tersebut menjadi korban kecelakaan kerja hingga mengalami kebutaan permanen.
Kecelakaan kerja yang menimpa Suprayitno terjadi saat ia menjalankan tugasnya sebagai buruh harian di perusahaan tersebut. Akibat kecelakaan itu, penglihatannya hilang secara total dan tidak bisa dipulihkan. Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi apa pun setelah peristiwa tersebut. Bahkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) pun belum memberikan santunan yang seharusnya menjadi hak korban kecelakaan kerja.
“Saya sudah bekerja selama 13 tahun. Setelah mengalami kecelakaan yang membuat saya buta, saya justru diberhentikan begitu saja. Tidak ada pesangon, tidak ada bantuan, bahkan dari BPJS juga belum ada kejelasan,” ungkap Suprayitno saat ditemui di kediamannya, Selasa (22/10).
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama bagi buruh yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan BPJS Ketenagakerjaan, korban kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan serta jaminan pemulihan. Namun, realitas yang dialami Suprayitno justru menunjukkan sebaliknya.
Warga sekitar dan aktivis buruh setempat mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bungo serta pihak BPJS Ketenagakerjaan segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka juga meminta agar PT CSH bertanggung jawab atas nasib mantan pekerjanya tersebut.
“Kami minta keadilan untuk Pak Suprayitno. Beliau sudah bekerja lama, sekarang malah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dusun Sungai Gurun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CSH belum memberikan keterangan resmi terkait pemutusan hubungan kerja terhadap Suprayitno maupun penanganan kecelakaan kerja yang dialaminya.
Patroli86 Bute







