
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Dua organisasi masyarakat, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana desa dalam kegiatan retret yang melibatkan ratusan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan yang diklaim sebagai pembinaan mental dan spiritual kepala desa itu dilaksanakan di Jatinangor, Jawa Barat, dan diduga menggunakan dana desa di luar ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan tersebut melibatkan ratusan kepala desa dan diperkirakan menelan anggaran hingga miliaran rupiah.
Ketua Umum BARAH, Ady Hi. Adam, menegaskan bahwa kegiatan tersebut dibiayai menggunakan dana desa, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan desa.
,“Kami bersama GPM menantang Kejaksaan Negeri Labuha untuk membongkar penggunaan dana desa dalam kegiatan retret di Jatinangor ini. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk perjalanan atau kegiatan seremonial,” tegas Adi Hy. Adam, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menilai kegiatan tersebut tidak memiliki urgensi yang sejalan dengan tujuan utama penggunaan dana desa.
,“Kami menduga ada penyimpangan anggaran. Retret di luar daerah bukan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. Apalagi jika nilainya mencapai miliaran rupiah, Kejaksaan wajib turun tangan,” ujar Harmain Rusli.
Kedua organisasi ini juga menyoroti ironi pelaksanaan kegiatan tersebut di tengah kondisi terjadinya efisiensi anggaran di Kabupaten Halmahera Selatan.
,“Di saat daerah sedang mengalami efisiensi anggaran akibat keterbatasan keuangan, justru muncul kegiatan besar yang menguras dana desa. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat penghematan dan penataan keuangan desa,” tambah Ady Hi. Adam.
BARAH dan GPM menilai Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan gagal menjalankan fungsi pengawasan, karena membiarkan kegiatan tersebut berlangsung tanpa transparansi dan kontrol ketat.
BARAH dan GPM memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Labuha dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar kasus dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan retret di Jatinangor ini segera diselidiki secara menyeluruh.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sumber pendanaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
(Tim Red)







