
Halmahera Selatan //patroli86.com// — Tim hukum Rosida Daeng Hanafi (RH) yang diwakili oleh Harmain Rusli, S.H. dari Kantor Hukum La Jamra Hi. Zakaria, S.H. & Partner, akhirnya angkat bicara terkait sejumlah pemberitaan yang beredar di media daring maupun grup WhatsApp.
Dalam keterangan resminya, kepada media ini,minggu/26/10/2025.,”Harmain Rusli menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap kliennya, Rosita Daeng Hanafi (RH).
,“Kami sebagai tim hukum RH meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada tekanan, tidak boleh ada pengaruh dari luar yang dapat mengganggu independensi penyidik atau aparat penegak hukum,” tegas Harmain Rusli.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah pembelaan secara profesional dan tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, kliennya memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Harmain Rusli juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia mengutip beberapa dasar hukum yang mengatur hal tersebut, antara lain:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Penjelasan Umum Butir 3 huruf c:
,“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (1):
,“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin hak setiap individu untuk memperoleh perlakuan yang adil serta dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.
Lebih lanjut, tim hukum RH mengimbau masyarakat, termasuk insan pers, agar tetap mengedepankan prinsip cover both sides dalam pemberitaan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
,“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan opini yang belum terbukti. Biarkan proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya menutup pernyataan.
Harmain berharap seluruh pihak dapat menjaga objektivitas dan menghormati jalannya proses hukum, agar penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
(Tim Red)








