
Kalsel,, patroli86.com ,, Ketua KPK Tipikor ( Eka Adi Putra ) terus mengedepankan aspirasi dengan cara mengundang awak media,tujuanya untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerahnya,kalau Eka Adi turunkan pasukanya bukan isapan jempol rel masa yang diturunkan bisa ribuan masa yang turun,dan itu dibuktikan saat Ormasnya Laskar Merah Putih yang Eka Adi Putra juga sebagai Ketuanya membela dan menolak Pertambangan di area Gunung Meratus dan alhasil seluruh Anggota DPRD mendatangani nota kesepakatan bahwa pegunungan meratus tidak bisa ditambang seumur hidup,perjanjian aslinya masih tersimpan rapi di kantor ujar Eka Adi,Kalau sudah mau turunkan anak buahnya barisanya mulai arah masjid Sabilal hingga depan Kejaksaan berderet Tergabung juga dengan Dewan Adat Dayak guna menjaga adat istiadat diwilayahnya.
Penerapan UU Perampasan Aset adalah Undang-Undang yang mengatur tentang perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Tujuan dari UU ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi Eka meminta DPR jangan terus menunda nunda pengesahanya,Negara kaya tapi miskin warganya salah satu faktornya korupsi menjamur dan merajalela di Negeri ini.
Dalam UU Perampasan Aset,terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain:
Pengertian Perampasan Aset Perampasan aset adalah proses hukum yang bertujuan untuk mengambil alih aset hasil tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas Aset yang dapat dirampas antara lain uang, tanah, bangunan, kendaraan, dan lain-lain,sita juga harta hartanya yang mengatasnamakan orang lain misalkan atas nama sepupu,ponakan,Aspri dan lainya,maling bedasi lebih bahaya dibanding maling yang dilakukan orang yang karena kondisi ekonomi kepepet dan nyawa taruhanya,kalau maling maling bedasi kenapa justru dilindungi ujar Eka Adi Putra pada awak media
Proses Perampasan Aset Proses perampasan aset dilakukan melalui proses hukum yang berlaku, yaitu proses pidana yang diketok palu hakim.
UU Perampasan Aset memiliki beberapa manfaat, antara lain mengembalikan Kerugian Negara Perampasan aset dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.
Memberikan Efek Jera Perampasan aset dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah mereka melakukan tindak pidana korupsi di masa depan,meningkatkan Transparansi Perampasan aset dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset negara dan mencegah penyalahgunaan aset negara.
Undang-Undang (UU) tentang Hukuman Mati di Indonesia telah menjadi topik perdebatan yang panjang dan kompleks. Hukuman mati sendiri telah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak tahun 1945, dan telah beberapa kali digunakan dalam kasus-kasus ekstrem seperti korupsi, narkotika, dan pembunuhan kriteria Hukuman Mati hukuman mati hanya dapat dijatuhkan dalam kasus-kasus ekstrem, seperti tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan dilakukan dengan sadar
Tindak pidana narkotika yang menyebabkan kematian atau kerugian besar bagi masyarakat
Tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara hukuman mati harus dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang dan telah melalui proses yang adil dan transparan.
Kelebihan dan Kekurangan Hukuman Mati,kelebihan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah mereka melakukan tindak pidana yang sama di masa depan
Dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban,Kekurangan
Hukuman mati tidak dapat dibatalkan jika ternyata terpidana tidak bersalah
Hukuman mati dapat dianggap tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia tapi kalau tidak dilakukan korupsi akan kian merajalela,hukuman mati wajib dijalankan agar bebas korupsi
Perdebatan tentang Hukuman Mati
Banyak organisasi hak asasi manusia dan beberapa negara telah menentang hukuman mati karena dianggap tidak manusiawi dan tidak efektif dalam mencegah kejahatan.
Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban dan keluarga korban,israel itu kenapa HAM diam tidur ya,yang bantai anak anak Palestine kemana yang koar koar HAM..??
Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada beberapa kasus hukuman mati yang menjadi sorotan publik di Indonesia, dan perdebatan tentang hukuman mati masih terus berlanjut
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diusulkan pemerintah sejak lama, bahkan naskah RUU ini pertama kali disusun pada 2008. Namun, RUU ini baru-baru ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan DPR, dengan masuknya RUU ini ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 ยน.
Pada 4 Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset Sejak itu, pemerintah dan DPR telah melakukan beberapa kali rapat paripurna, namun pembahasan RUU ini masih belum selesai,wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, menyatakan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset terhambat oleh proses politik yang belum tuntas di antara fraksi-fraksi parpol. Sementara itu,pemerintah telah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU ini dengan DPR,berati Partai partai yang menghambat diterapkan hukuman mati dan Perampasan aset,Parpol harus satu suara sahkan UU, ujar Eka menurut saya Presiden harus berani ambil keputusan keluarkan Perpu,Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam kondisi darurat atau kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Perppu dapat diterbitkan jika terdapat kegentingan yang memaksa dan harus segera diatur
Namun, dalam kasus RUU Perampasan Aset, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa belum ada urgensinya ini menteri tidur kalie ya kerjanya,segera ganti menteri ini ujar eka dengan tegas, untuk menerbitkan Perppu Perampasan Aset,yusril menilai bahwa undang-undang yang ada, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, serta keberadaan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih efektif dalam menangani kasus korupsi kenyatanya hukum tumpul ke atas,Yusril menteri yang harus diganti ujar eka karena selama ini terkesan fakum.
Perpu pengganti UU diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi penerbitannya harus memenuhi syarat kegentingan yang memaksa dan harus segera diatur. Dalam kasus RUU Perampasan Aset, pemerintah saat ini lebih memilih untuk membahas RUU ini bersama DPR daripada menerbitkan Perppu,berati menteri yusril harus segera diganti seperti pergantian menteri ke uangan,setelah yusril dicopot saya berharap UU perampasan aset segera diterapkan dan di sahkan ujar Eka Adi
Patroli86.com
Pewarta.Ilmi









