
CIBINONG, 25 SEPTEMBER 2026 – Sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Selasa, 23 September 2026 menuai kecaman keras publik. Bukan hanya soal temuan fasilitas mewah, tetapi juga soal dugaan tidak transparan, upaya menutup-nutupi bukti, hingga manipulasi dan percobaan menghilangkan barang bukti antara sidak pertama dan sidak kedua.
Kasus ini membongkar sistem yang bukan lagi rahasia internal, melainkan rahasia umum yang sudah diketahui masyarakat. Publik menilai ini pantas disebut jaringan, karena yang terlibat diduga bukan 1-10 orang, melainkan dari level kantor administrasi hingga petugas di area dinas.
Sidak Pertama Ombudsman: Ditolak, Didorong, Hingga Kaki Terjepit
Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan “klaster mewah” yang dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat Inspeksi Mendadak di Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan tim datang dengan surat tugas pengawasan pelayanan publik yang sah, namun ditolak masuk ke blok sel oleh petugas jaga.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.
Anggota Ombudsman lainnya, Fikri Yasin, menegaskan ini adalah penolakan kedua yang dialami tim. Saat pengecekan terjadi insiden fisik: dorong-dorongan, kaki anggota tim terjepit pintu, tangan sakit, dan kamera rusak.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkap Fikri.
Temuan Kunci Ombudsman RI – 24 September 2026
Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), Syafrida membeberkan temuan krusial:
1. Klaster Hunian Mewah Layaknya Apartemen: Lebih dari 10 bangunan terlihat seperti homestay atap seng biru dan rumah klaster. Di dalamnya berisi sofa, kulkas 2 pintu penuh makanan impor, TV layar datar besar, meja makan, AC, kamar tidur, gitar, papan catur.
2. Fasilitas Hiburan: Ditemukan fasilitas fitness lengkap dan pembangunan simulator mini golf yang sedang berlangsung.
3. Celah Keamanan Fatal: Terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
4. Dugaan Pungli: Ombudsman menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar Rp150.000 per minggu di Blok A. Praktik ini mencederai status Lapas Cibinong yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
5. Penghuni Mengaku WBP: Tim sempat bertemu penghuni yang mengaku sebagai warga binaan, namun sebelum digali lebih lanjut, petugas lapas menghalangi komunikasi. Saat penggerebekan, seorang pria terlihat lari masuk ke dalam kamar.
Syafrida menegaskan, berdasarkan pengalaman pengawasan ke Sumatera, Kalimantan, Tangerang, hingga Rutan Pondok Bambu, fasilitas semewah di Cibinong ini tidak pernah ditemukan di tempat lain.
Respons Pemerintah: Yusril, Menteri Imipas dan Bappisus Sidak Balik
1. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (24/9):
Yusril menyatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan melakukan pengecekan sejak kemarin. Ia mempersilakan media melihat langsung.
> “Kalau apa yang ditemukan Ombudsman itu betul, kita tidak segan-segan mengambil langkah tegas. Kalau tidak sesuai kenyataan, kita harap Ombudsman memberikan klarifikasi,” tegas Yusril di Metro TV.
2. Menteri Imipas Agus Andrianto & Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto (25/9):
Keduanya menyidak balik Lapas Cibinong pada Jumat (25/9) dengan mengajak wartawan.
“Kita terbuka ya, tidak ada yang ditutup-tutupi. Supaya kalian juga mengerti apa yang terjadi,” ujar Aris.
Seusai sidak, Aris menjelaskan klaster tersebut adalah rumah dinas karyawan lapas. Namun ia mengakui terkadang WBP diberi tugas membersihkan rumah tersebut.
“Jangan sampai ada kepentingan terselubung. Inilah tugas kami menertibkan, sehingga tidak ada transaksional di dalam lapas, transaksional apapun,” tegas Aris.
KEJANGGALAN: Data Sidak Pertama VS Sidak Kedua
Inilah yang menjadi sorotan publik dan memicu dugaan manipulasi barang bukti:
1. Kondisi Hunian:
Sidak 1 Ombudsman: Pintu terkunci dari dalam, kulkas penuh makanan, minuman, buah impor, ada bingkai foto pemilik, aksesoris, dan AC menyala. Ada penghuni di dalam.
Sidak 2 Bappisus/Imipas: Pintu sudah terbuka, wartawan dipersilakan masuk, kulkas kosong, hanya tersisa meja, kursi, tempat tidur dan TV. Foto, aksesoris dan isi kulkas hilang. AC tiba-tiba diklaim rusak.
2. Mini Golf:
Sidak 1: Ditemukan pembangunan simulator golf.
Sidak 2: Tidak dibahas, hanya disebut “rencana untuk pembinaan” oleh pihak konstruksi.
3. Miras & Barang Mewah:
Sidak 1: Tim menemukan minuman beralkohol/wine di kulkas, sofa, dan perabot mewah.
Sidak 2: Kepala KPLP Lapas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, mengklaim itu milik karyawan yang digunakan di luar tugas.
4. Mobil Fortuner Putih B 989 JZJ:
Sidak 1: Mobil mewah terparkir di area steril yang seharusnya tidak boleh dimasuki kendaraan.
Sidak 2: Tim hanya menyisir satu ruangan yang sama dengan sidak Ombudsman, tidak menyusuri keseluruhan klaster dan tidak menjelaskan keberadaan mobil tersebut.
Pertanyaan Publik: Mengapa seluruh properti harus dipindahkan, bahkan sampai mencopot AC yang terlihat menyala saat Ombudsman merekam? Mengapa Kalapas terlihat pucat dan ketakutan? Apakah masalah hanya di apartemen klaster, atau bisa merembet ke dalam blok sel hunian narapidana, hingga dugaan tangkap tangan permainan, penyalahgunaan wewenang, suap dan gratifikasi?
Tuntutan Ombudsman
Syafrida mendesak Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami perlu mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera evaluasi dan meningkatkan pengawasan. Penempatan petugas di Lapas perlu perhatian serius. Evaluasi perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan di Kementerian Imipas,” tambahnya.
Ombudsman menegaskan akan bersinergi dengan Polri, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung melalui Hakim Wasmat, karena pemasyarakatan adalah bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.
“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” tutup Syafrida.
Tim Redaksi
Billy Pratama Raharjo









