
Halmahera Selatan //patroli86.com// — Mahkamah Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dalam upaya praperadilan terkait dugaan ketidakjelasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma.
Ketua Mahkamah BARAH, Bambang Joisangadji menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
,“Mahkamah BARAH siap memberikan pendampingan hukum penuh. SP3 bukanlah akhir dari perkara bila ditemukan kejanggalan atau adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan,” tegas Bambang, Kamis (6/11/2025).
Menurut Bambang, Mahkamah BARAH akan mengkaji secara mendalam dasar hukum penerbitan SP3 dalam kasus BPRS Saruma dan memastikan bahwa keputusan tersebut tidak menutup peluang bagi penegakan hukum yang sebenarnya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti pengelolaan anggaran bank BPRS Saruma yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah, sehingga penting bagi publik untuk mengetahui arah penggunaan dan pertanggungjawaban keuangannya. Ia menilai, dengan besarnya dana yang dikelola lembaga keuangan daerah tersebut, proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.
,“Kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik melalui kajian internal maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum. BARAH berdiri untuk menegakkan keadilan dan mengawal kepentingan masyarakat, termasuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran BPRS saruma,” ujarnya.
Bambang menegaskan, Mahkamah BARAH memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan advokasi hukum terhadap setiap kasus yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik, terutama dalam sektor keuangan daerah seperti BPRS saruma.
Langkah Mahkamah BARAH ini mendapat dukungan penuh dari jajaran pengurus BARAH, termasuk Ketua Umum BARAH, Ady Hi. Adam, yang menegaskan bahwa lembaganya akan terus konsisten mengawal transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum di Halmahera Selatan.
(Tim Red)









