
Tebo, patroli86.com – Kamis, 6 November 2025 – Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan Agus Wadi, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, yang juga merupakan anggota organisasi pers setempat. Penahanan ini terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa tahun lalu.
Kasus ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan milik oknum anggota polisi. Mobil tersebut berhenti mendadak di tengah jalan saat hendak menyeberang ke tempat cucian di kawasan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, dekat Polres Tebo.
Agus Wadi, yang saat itu melaju dari arah Jambi menuju Tebo dengan sepeda motor untuk menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Tebo, melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam di jalan raya Jambi-Bungo.
Ketika melintas di depan Polres Tebo, Agus melihat sebuah mobil minibus tiba-tiba menyeberang ke sisi kiri jalan tanpa menyalakan lampu sein. Agus berusaha menghindar, namun sayangnya, ia tidak dapat menghindari tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang polwan dari Polres Tebo.
Pasca penahanan Agus Wadi, tim investigasi media Patroli86.com segera melakukan penelusuran di lokasi kejadian untuk mengumpulkan kronologi dan kebenaran peristiwa.
Dari hasil investigasi dan keterangan saksi di TKP, diketahui bahwa kecelakaan terjadi karena mobil milik oknum polisi yang menyeberang secara mendadak. Warga sekitar juga menguatkan kesaksian ini.
Tim investigasi yang dipimpin oleh Kaperwil media Patroli86.com juga menemukan fakta bahwa mobil penyebab kecelakaan belum diamankan oleh pihak berwenang.
Jimi Kumbara, Kaperwil media patroli 86 sekaligus panglima daerah ormas LMPP marcab Tebo, angkat bicara mengenai penahanan Agus Wadi. Ia menilai bahwa langkah hukum ini tidak mencerminkan asas keadilan dan mendesak Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo untuk mengusut tuntas keberadaan mobil penyebab kecelakaan.
“Kami minta agar penegak hukum tidak tebang pilih. Agus Wadi adalah korban, sama seperti polwan yang terlibat dalam kejadian itu. Yang seharusnya diproses adalah pemilik mobil yang menyebabkan kecelakaan,” tegas Jimy.
Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan pidana dengan sanksi maksimal enam tahun penjara atau denda Rp12 juta jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jimy menutup pernyataannya dengan menyerukan keadilan yang setara bagi semua pihak. “Kami berharap penegakan hukum dilakukan dengan objektif dan transparan. Jangan hanya karena status atau seragam, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.
Reporter: Jimi Kumbara, Patroli 86 Tebo








