
Semarang,, patroli86.com ,, Adv. Solechoel Hadi, H. SH. MH. C. STPI. C. M. C. CHHRM. dan Aktivis Denny Reinalldo Lsm Harimau DPC Semarang Raya, SOROTI PROYEK SILUMAN
Pelaksanaan renovasi pembangunan ruangan di UPTD Puskesmas Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, DIDUGA melanggar prinsip-prinsip transparansi dan ketertiban administrasi proyek pemerintah. Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek fisik yang sedang berlangsung tersebut tidak dilengkapi dengan PAPAN PROYEK atau PAPAN INFORMASI PUBLIK yang memuat rincian penting seperti nama proyek, sumber anggaran (APBD/APBN), nilai kontrak, nama pelaksana (kontraktor), dan jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi informasi yang seharusnya bersifat terbuka. Proyek pemerintah yang tidak memasang papan informasi seringkali dijuluki ” PROYEK SILUMAN ” karena minimnya akuntabilitas terhadap publik. Hal ini bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi pembangunan di lingkungannya.
Dasar Hukum Pelanggaran
Kewajiban pemasangan papan proyek pada setiap pekerjaan konstruksi yang didanai oleh negara memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU KIP mengamanatkan agar setiap badan publik (termasuk UPTD Puskesmas sebagai bagian dari pemerintah daerah) wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat. Informasi mengenai proyek pembangunan termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan untuk optimalisasi pengawasan publik.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Regulasi ini, serta petunjuk teknis pelaksanaannya, secara implisit menekankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketiadaan papan proyek melanggar prinsip transparansi tersebut.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi: Aturan-aturan ini mengatur standar penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan manajemen lingkungan, yang sebagian informasinya harus dicantumkan atau diinformasikan di lokasi proyek.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) terkait: Meskipun tidak secara spesifik menyebut sanksi pidana untuk papan proyek, berbagai Permen PUPR mengatur standar teknis dan administratif pelaksanaan konstruksi, termasuk kewajiban informasi di lapangan.
Permen PUPR tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik (contohnya Permen PUPR No. 15 Tahun 2020): Mengatur pedoman layanan informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR, yang sejalan dengan semangat keterbukaan informasi proyek.
Permen PUPR tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (contohnya Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 atau No. 45 Tahun 2007): Di dalamnya terdapat lampiran yang merinci standar teknis papan nama untuk bangunan gedung negara, termasuk bahan, ukuran, dan informasi yang harus dicantumkan (nama kementerian, unit organisasiné, lokasi, dll.).
Permen PUPR tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) (contohnya Permen PUPR No. 9 Tahun 2021): Secara tidak langsung, papan proyek juga berfungsi sebagai bagian dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif terkait SMKK.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan turunannya PP No. 14 Tahun 2021):
Undang-undang ini dan peraturan pelaksananya menjadi payung hukum utama yang mengatur standar dan kewajiban dalam jasa konstruksi, termasuk sanksi administratif untuk berbagai pelanggaran kewajiban penyedia jasa.
Kesimpulan:
Tindakan tidak memasang papan proyek merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku, yang berpotensi menghambat pengawasan masyarakat dan mengarah pada DUGAAN pelanggaran administratif hingga potensi tindak pidana korupsi jika ada penyimpangan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.







