
Halmahera Selatan // Patroli86.com // — Pemerintahan Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, dilaporkan lumpuh total akibat absensi berkepanjangan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang diduga tidak berada di desa selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Akibatnya, layanan administrasi terhenti dan warga kehilangan akses terhadap pelayanan publik dasar.
Warga semakin geram karena DPRD Halmahera Selatan maupun DPMD dinilai tidak berani mengambil tindakan. Menurut warga, kedua lembaga tersebut terkesan takut kepada Kepala Desa Kawasi, meskipun yang bersangkutan sudah lama tidak hadir dan tidak menjalankan tugas.
Kondisi ini dianggap ironis mengingat Kawasi adalah desa strategis yang berada di kawasan industri utama Pulau Obi. Dengan beban ekonomi, sosial, dan lingkungan yang besar, masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan maksimal dari pemerintah desa.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Warga mengungkapkan bahwa setiap persoalan desa hanya diwakili oleh Kaur Pemerintahan, yang bekerja sendirian yang di perintahkan jarak jau dan tanpa kehadiran kepala desa.
Lebih memprihatinkan lagi, kelengkapan struktur pemerintahan desa pun tidak terlihat di kantor desa. Banyak warga menyebut kantor desa tampak seperti bangunan yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya karena tidak ada perangkat yang berjaga, tidak ada layanan, bahkan informasi struktur organisasi tidak terpajang.
Sejumlah warga mengaku kesulitan melakukan pengurusan dokumen penting karena tidak ada pejabat yang melayani.
,“Kami datang ke kantor desa tapi kosong. Tidak ada perangkat, tidak ada Kades, tidak ada pelayanan sama sekali,” kata salah satu warga yang enggan di sebut namanya.
Masyarakat menilai ketidakhadiran Kades telah menimbulkan kekacauan administratif dan menghambat berbagai urusan publik.
Warga menduga DPRD dan DPMD sengaja menghindari persoalan ini.
,“Seakan-akan DPRD dan DPMD alergi menyentuh masalah Kawasi. Padahal jelas Kades sudah tidak berada di desa berbulan-bulan,” ujar warga lain.
Masyarakat mendesak dilakukan evaluasi jabatan, pemanggilan resmi, dan penunjukan pelaksana tugas (Plt.) agar pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD, DPMD, maupun Kepala Desa Kawasi.
(Tim Red)








