
Patroli86.com.,, Pensiun berkisar antara 6%-75% dari gaji pokok (sekitar Rp3,2 juta/bulan) serta tunjangan hari tua Rp15 juta. Isu ini memicu kontroversi dan gugatan ke MK karena dianggap tidak adil dibanding pekerja lain.
UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Berdasarkan masa bakti, anggota yang menjabat satu periode (5 tahun) mendapat pensiun seumur hidup. Pensiun tertinggi mencapai Rp3,6 juta/bulan, sedangkan yang menjabat singkat (1-6 bulan) bisa mendapatkan pensiun, dengan simulasi terendah sekitar Rp400 ribuan.
Selain pensiun bulanan, anggota DPR menerima THT (Tunjangan Hari Tua) yang dibayarkan satu kali sebesar Rp15 juta.
Kebijakan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak adil (perkara 176/PUU-XXIII/2025). Publik menilai jabatan politik tidak seharusnya mendapatkan pensiun seumur hidup layaknya PNS, terutama mengingat kinerja dan masa bakti yang relatif singkat.
Tidak seperti ASN yang memiliki masa kerja panjang, anggota DPR berhak atas pensiun meskipun hanya menjabat 5 tahun atau kurang.tutur anggota DPR RI patroli 86 tahun 2026)








