
KUANTAN SINGINGI — patroli 86.com ,, 18 Mei 2026, Aroma tak sedap dugaan permainan oknum aparat kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada penanganan kasus yang menyeret seorang wartawan berinisial Athia, yang disebut-sebut berkaitan erat dengan pemberitaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar di wilayah Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan.
Kasus ini memantik pertanyaan publik: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan objektif, atau justru digunakan sebagai alat membungkam pihak yang vokal mengungkap praktik ilegal?
Aktivitas PETI di Desa Serosah sendiri bukan persoalan baru. Lokasi tambang ilegal tersebut disebut berada di area perkebunan milik ibunda dua bersaudara, yakni Hardianto Manik yang merupakan anggota Polri dan Tyson Manik anggota TNI AD.
Nama lokasi itu sebelumnya sempat menjadi perhatian luas setelah tragedi longsor maut yang menewaskan enam pekerja tambang ilegal akibat tertimbun material longsor. Namun ironisnya, hingga kini aktivitas PETI disebut masih terus berlangsung.
Bermula dari Ajakan via WhatsApp
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal mula pertemuan antara wartawan Athia dengan sejumlah anggota Polri diduga berawal dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Saat itu, Hardianto Manik yang diketahui masih bertugas sebagai anggota intelijen di Polres Kuansing mengajak Athia bertemu di sebuah warung nasi goreng milik Pak Ci di Teluk Kuantan.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB pada 10 Desember 2024. Dalam pertemuan tersebut disebut hadir beberapa orang lain, baik dari unsur anggota kepolisian dan dua warga sipil.
Peristiwa itu memunculkan dugaan adanya skenario sistematis yang diarahkan untuk menjebak wartawan yang memberitakan dugaan aktivitas PETI di Desa Serosah tersebut.
Dugaan ini pun memantik perhatian berbagai kalangan, terutama pegiat kebebasan pers dan masyarakat sipil yang menilai ada ancaman serius terhadap independensi jurnalis di daerah.
Nama Hardianto Manik Kembali Disorot
Selain sebelumnya dugaan penjebakan wartawan, nama Hardianto Manik kembali terseret dalam perkara berbeda.
Ia disebut-sebut terkait dugaan tangkap lepas terhadap lima pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Benai. Dalam kasus tersebut juga muncul dugaan adanya permintaan uang hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini ramai diberitakan sejumlah media online dan kembali dikaitkan dengan dugaan praktik PETI skala besar yang hingga kini dinilai belum tersentuh secara serius oleh aparat penegak hukum.
Publik pun mulai mempertanyakan komitmen pemberantasan tambang ilegal di Kuansing yang selama ini dianggap hanya menyasar pekerja kecil, sementara aktor-aktor besar diduga tetap bebas beroperasi.
Propam Turun Tangan
Sebagaimana diketahui, Aipda Hardianto Manik saat ini tengah menjalani proses dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban anggota Polri dalam menjaga citra, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kuansing juga tengah mengusut dugaan pemerasan sebesar Rp25 juta yang diduga melibatkan oknum Kanit di Polsek Benai.
Dalam surat panggilan Nomor: Spgl/61/V/2026/Sie Propam tertanggal Senin, 18 Mei 2026, seorang pengusaha peron sawit asal Benai bernama Diki dipanggil sebagai saksi kunci.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Ruangan Sie Propam Polres Kuansing.
Surat tersebut ditandatangani Kasie Propam Polres Kuansing, Iptu Bambang Saputra, dengan pemeriksa Aiptu Syahrony, S.E.
Pemeriksaan ini diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi pembicaraan publik di Kuansing.
Publik Menunggu Ketegasan
Rangkaian kasus yang saling berkaitan ini membuat masyarakat menanti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.
Publik berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada seremoni pemeriksaan etik semata, melainkan benar-benar menyentuh akar persoalan, termasuk dugaan praktik PETI yang selama ini dinilai sulit disentuh.
Di sisi lain, kebebasan pers juga menjadi taruhan. Jika dugaan kriminalisasi maupun penjebakan terhadap wartawan benar adanya, maka hal tersebut menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.
Kini masyarakat menunggu: akankah kasus ini dibuka secara terang benderang, atau kembali tenggelam tanpa kepastian hukum?








