
TANGGAMUS – patroli 86.com ,, Pengawasan terhadap praktik bidan desa dan bidan praktik mandiri di Kabupaten Tanggamus disorot menyusul temuan terkait papan nama, izin praktik, obat, dan pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai aturan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah papan nama praktik bidan diketahui sudah tidak aktif, namun izin praktik dinyatakan masih berlaku. Selain itu, pengelolaan obat dinilai belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2017. Tempat pembuangan limbah B3 dan obat-obatan juga menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi standar.
Awak media yang turun ke lapangan menemukan kondisi tersebut setelah melakukan pengecekan langsung. Setelah pemberitaan beredar, sejumlah bidan di Tanggamus disebut mengganti papan nama praktik dengan yang baru secara serentak.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam pengawasan. Padahal, sesuai ketentuan, pengawasan praktik bidan berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Tanggamus.
Siapa yang bertanggung jawab,Menurut Permenkes No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Dinas Kesehatan kabupaten/kota bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik bidan di wilayahnya. IBI sebagai organisasi profesi juga memiliki peran dalam pembinaan etik dan mutu pelayanan anggotanya.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan obat, limbah B3, dan perizinan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin praktik sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dan IBI Tanggamus terkait hasil pengawasan dan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang agar standar pelayanan dan keselamatan pasien di praktik kebidanan di Tanggamus dapat terjaga sesuai regulasi.
Red Maulani







