
Muara bungo: patroli 86 com,
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menanggapi penutupan tempat hiburan malam ZEUS yang berlokasi di wilayah Pasar Bawah, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Penutupan tersebut dilakukan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Ketua LPKNI, Phendos, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan Perda sebagai upaya menjaga ketertiban umum, norma sosial, serta kenyamanan masyarakat. Namun demikian, Phendos menegaskan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih.
“Kami mendukung penuh penutupan tempat hiburan malam yang terbukti melanggar Perda. Akan tetapi, kami meminta agar aparat penegak Perda bertindak adil dan konsisten, jangan sampai hanya satu tempat yang ditindak sementara tempat lain yang melakukan pelanggaran serupa dibiarkan,” tegas Phendos.
Menurutnya, wilayah Pasar Bawah dan sekitarnya diduga masih memiliki sejumlah tempat usaha hiburan malam yang perlu dievaluasi perizinan dan aktivitas operasionalnya. Oleh karena itu, LPKNI mendorong Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan penertiban secara menyeluruh dan transparan.
Phendos juga mengingatkan bahwa penegakan Perda yang tidak konsisten dapat menimbulkan kecemburuan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Penegakan aturan harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum. Jika memang melanggar, tutup semuanya tanpa pandang bulu,” tambahnya.
LPKNI berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Bungo dapat melakukan pengawasan berkelanjutan serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Perda demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.
Red/ pendos








