
Tanggamus Lampung ; ,, patroli86.com ,, Bidan SR terlihat Masi melakukan praktik walaupun surat izin praktik Bidan (SIPB) sudah mati dari bulan 6 Agustus 2024, merujuk pada oknum bidan SR di Pekon/ Desa Campang kecamatan Gisting,
Pada hari Selasa 10 februari awak media melihat pelang (SIPB) yang terpasang di depan rumah di mana SR melakukan praktek, terlihat NO Surat izin praktek bidan ( SIPB ) tidak terlampir
Dalam hal ini Bidan SR yang tetap melakukan praktik dengan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang telah mati atau kedaluwarsa dapat dikenakan sanksi hukum yang berat karena dianggap melakukan praktik tanpa izin resmi,
Dan saya berharap kepada APH segera melakukan tindakan secepatnya.
Sesuai berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku termasuk penyesuaian pasca UU kesehatan No .17 tahun 2023 surat izin praktik bidan ( SIPB) di perpanjang untuk masa berlaku 5 ( lima) tahun.Keterkaitan STR , SIPB berlaku selama tanda Registrasi Bidan ( STR ) Masi berlaku dengan adanya STR seumur hidup, Red
Tim








