
PATROLI 86.COM – Percepatan Penataan Kawasan Hutan tetap memperhatikan dan menjamin hak masyarakat adat serta warga yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun
Bendahara Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Cahyatanus, menegaskan bahwa tanah yang sah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat tidak seharusnya ikut masuk dalam objek penertiban
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan perlindungan hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Pun lima hektar, mau 10 hektar, apabila itu milik masyarakat tetap itu dikuasai oleh masyarakat. Yang diambil oleh tim PKH ini adalah yang punya korporasi,” ujarnya
Menurutnya, langkah Satuan Tugas Percepatan Penataan Kawasan Hutan telah melalui mekanisme panjang yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi
Jika ada berita-berita yang mungkin tidak jelas, silakan bertanya kepada orang yang tepat,” katanya
Untuk wilayah Kalimantan Barat, ia menyarankan masyarakat meminta penjelasan terkait tugas dan fungsi Satuan Tugas Percepatan Penataan Kawasan Hutan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau belum kita pahami, lebih baik bertanya daripada bertindak yang justru merugikan diri sendiri,” ucapnya
Terkait lokasi penertiban, Cahyatanus menyebut salah satu titik berada di Banying yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Nitiyasa Idola. Namun, pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi mengenai detail status lahan tersebut dan masih menunggu klarifikasi lebih lanjut
Kalau di Banying itu, kalau saya tidak salah, PT Nitiyasa Idola. Tapi sejauh mana statusnya kami belum mendapat laporan,” ujarnya.
Sementara untuk wilayah Engkanyar, pihaknya masih menelusuri perusahaan yang beroperasi di kawasan itu.
Kalau di Engkanyar saya belum tahu PT apa yang di sana. Nanti akan kami tindak lanjuti untuk memastikan perusahaan mana yang masuk,” katanya. (TH)








