
Ketapang Kalbar,, PATROLI 86.COM ,, Rismon telah melakukan sumpah palsu yang sangat jelas. Ia pernah bersumpah dengan tegas bahwa ijazah Jokowi palsu.
Kini ia berbalik 180 derajat, menyatakan ijazah tersebut asli, meminta maaf, dan bahkan mendukung Jokowi.
Perbuatan ini bukan sekadar perubahan sikap politik, melainkan pelanggaran berat terhadap Pasal 242 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Hotman Paris menyatakan dengan tegas:
“Saya akan mengambil langkah hukum yang lebih berani. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mempermainkan sumpah
dan kebenaran di hadapan rakyat.”
Kasus ini bukan hanya tentang Rismon atau Jokowi semata. Ini adalah ujian bagi tegaknya negara hukum di Indonesia.
Apakah sumpah bisa dibeli dan dibalik seenaknya sesuai kepentingan politik? Apakah kebohongan di masa lalu bisa dihapus begitu saja
dengan permintaan maaf?
Jika ijazah Jokowi ternyata memang palsu, maka bukan hanya Rismon yang berisiko, melainkan Jokowi sendiri juga dapat dijerat pidana
karena pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu untuk jabatan publik.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tidak ada yang kebal hukum — baik pendukung maupun mantan presiden.
Kebenaran bukan komoditas politik
yang bisa dibolak-balik.
Hotman Paris siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas.tuturnya depan publik
Rakyat Indonesia berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan.
Hukum bukan untuk dipermainkan. Sumpah bukan untuk diingkari.
Ini saatnya negara hukum
benar-benar bekerja! Tuturnya (Thomas dp)







