
Solok,, patroli 86.com,,
Senin 06 April 2026
Penolakan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Tindak Pidana Pengrusakan Banner Milik Kaum Malayu kopong Beberapa waktu lalu (selasa 24/03/2026 ) Masyarakat Melaporkan telah terjadi pengrusakan atau penghilangan tanda batas Banner atau spanduk secara melawan Hukum yang diatur Pada Pasal 505 KUHP baru di lokasi Tanah Pusako tinggi Milik Kaum Malayu Kopong.
Akan tetapi laporan tersebut tidak di terima oleh Kanit Reskrim Lembah Gumanti dengan Alasan ” Perdata “
Setelah kejadian Penolakan Laporan itu, Kuasa Mamak kepala waris Malin Baganti , M.harris Pada esok Harinya Melaporkan Kasus Pengrusakan yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) tersebut ke Polda Sumbar.
Selah Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.I.K Mendapat Laporan terhadap Tindakan Anggota Nya Yang diduga Melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia, Langsung Perintahkan
Si Propam Polres Solok.
Dan Saat ini Oknum Polisi tersebut telah Di Tarik Ke Polres Solok dan tidak lagi menjabat sebagai Kanit reserse Polsek lembah Gumanti.
Pada Senin 06/04/2026 M.harris Dipanggil oleh Kasi Propam Polres Solok melalui surat panggilan dengan Nomor Spg/44/IV/WAS.2.1./2026/Si Propam, untuk didengar keterangan nya sebagai saksi.
Keterangan di ambil oleh Briptu Fery Fernando, didampingi oleh Kanit Provos Aipda Hari naldi Karnanda.
Semoga dengan adanya proses cepat Dari Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.I.K dan Si Propam Polres Solok, maka dapat Jadi Contoh bagi Anggota Polri Polri yang Lain, sehingga Bisa dapat memulihkan Nama baik Polri kedepan nya .
“Polisi Melindungi Mengayomi dan Melayani Masyarakat “.
Team








