
Oleh: Solechoel Hadi H, S.H. MH. C.STPI.C.M.C. CHHRM
Patroli 86.com ,, Sebagai praktisi hukum muda yang mengamati dinamika penegakan hukum tindak pidana ekonomi dan korupsi di Indonesia, saya memandang bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah kebutuhan hukum yang mendesak (urgent legal necessity). Penundaan pengesahan RUU ini sama saja dengan membiarkan kekayaan negara terus mengalir ke tangan pelaku kejahatan.
Berikut adalah analisis hukum mengapa RUU ini harus segera disahkan:
- Pergeseran Paradigma dari “Menghukum Orang” ke “Merampas Hasil Kejahatan” (Asset-Oriented)
Hukum pidana konvensional (KUHP) terlalu fokus pada pemidanaan badan (penjara), sementara pelaku seringkali masih bisa menikmati hasil kejahatannya setelah keluar dari penjara. RUU Perampasan Aset membawa paradigma in rem (perampasan aset) melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
Pandangan Hukum: Negara tidak perlu menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana ekonomi lainnya (misalnya narkotika, illegal logging). Ini jauh lebih efektif dalam asset recovery. - Menutup Celah Hukum: “Aset Lari, Koruptor Tenang”
Banyak kasus korupsi terhenti atau aset tidak kembali karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen, sehingga secara hukum pidana konvensional perkara tersebut gugur.
Analisis: RUU Perampasan Aset (Pasal 7 ayat 1) memungkinkan perampasan aset tetap dilakukan terhadap tersangka yang meninggal, melarikan diri, atau lolos karena alasan teknis. Ini adalah wujud perwujudan kepastian hukum agar uang negara kembali. - Implementasi Unexplained Wealth (Kekayaan yang Tidak Dapat Dijelaskan)
Seringkali aparat penegak hukum sulit membuktikan satu per satu aliran dana hasil korupsi. RUU ini mengadopsi konsep unexplained wealth, di mana jika profil kekayaan seseorang tidak sesuai dengan pendapatan sahnya, dan ia tidak dapat membuktikan asal-usulnya, maka aset tersebut dapat dirampas.
Pandangan Hukum: Ini merupakan langkah progresif untuk memaksa pejabat publik jujur dan menutup ruang cuci uang bagi para pelaku white-collar crime. - Kebutuhan Harmonisasi Hukum Internasional (UNCAC 2003)
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006. Salah satu amanatnya adalah mempermudah perampasan aset hasil korupsi.
Analisis: Pengesahan RUU ini adalah bentuk komitmen Indonesia di mata internasional dalam melawan kejahatan terorganisir.
Jurnal Untirta
Jurnal Untirta - Efektivitas Biaya dan Waktu Penanganan Perkara
Perampasan aset melalui jalur perdata atau pidana biasa membutuhkan waktu sangat panjang dan biaya negara yang besar (biaya pelacakan, pemeliharaan aset sitaan).
Pandangan Hukum: Mekanisme NCB dalam RUU ini akan menghemat waktu dan biaya penanganan perkara, sekaligus meningkatkan potensi asset recovery secara drastis.
Kesimpulan Hukum
Sebagai advokat, saya berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset adalah alat penegakan hukum yang rasional, adil, dan efektif. Kekhawatiran akan pelanggaran HAM (due process of law) dapat diantisipasi dengan aturan prosedural yang kuat dan keterlibatan hakim pemeriksa pendahuluan.
Tindakan: RUU ini harus segera disahkan untuk memutus insentif ekonomi dari kejahatan dan mengembalikan kerugian negara untuk kepentingan rakyat.








