
Palu – Sulteng.,,PATROLI86.COM,,
Sesuai Laporan Polisi : LP / 318 / XII/ 2023 / Reskrim tanggqal 31 Desember 2023, 1 ( satu ) unit laptop merk Asus warna silver milik Korban an.Lk Ichsan.
Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, SKP 10.00 wita ( pagi menjelang siang) terduga pelaku an Lk. KGT @ Kevin mendatangi rumah saksi korban an Moch Ichsan dengan maksud terduga pelaku ingin meminjam Laptop milik saksi korban untuk dipakai menyelesaikan tugas pekerjaan kantornya dengan berjanji sore hari nya pukul 16. OO Wita akan dikembalikan oleh terduga pelaku demikian dikatakan Kapolsek Palu Selatan AKP Velly, SH kepada Awak Media Senin 1 Januari 2024.
Karena susah terduga pelaku dihubungi, kemudian saksi Korban berinisiatif mendatangi rumah milik terduga pelaku di di wilayah BTN Palupi Palu, dan saksi korban bertemu dengan terlapor lalu terlapor menyampaikan bahwa yakni ” Laptop mu ketinggalan di Kantor, nanti besok saya langsung kembalikan sama Kamu” mendengar hal itu saksi korban langsung pergi meninggalkan rumah terduga pelaku terang AKP Velly, SH.
Lanjutnya, kesok harinya sesuai kesepakatan tanggal 28 Deaember 2023 terduga pelaku tidak kunjung juga mengembalikan Laptop miliknya,lalu saksi korban karena merasa sudah ada yang janggal tentang keberadaan laptop miliknya, Kemudian pada Tanggal 31 Desember 2023 akhirnya saksi korban ke Polsek Palu Selatan untuk membuat laporkan Polisi kata Velly, SH.
Dan setelah saksi korban membuat laporan Polisi barulah disitu diketahui bahwa terduga pelaku sudah menggadaikan Laptop miliknya di Daerah Palupi pada tahun tanggal 27 Desember 2023 dengan nilai harga gadai sebesar Rp 900.000,.
Hardiman








