
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Kali ini, petugas menyisir kawasan perkebunan di Desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, dan menemukan tiga lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyulingan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan AKP Sardi Duwila, S.H., pada Rabu (02/09/2026). Kegiatan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus mencegah peredaran minuman keras dari sumber produksinya.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan tiga lokasi yang digunakan untuk aktivitas penyulingan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Dari lokasi pertama hingga ketiga, Tim Saber Miras menemukan bahan baku berupa saguer dengan total sekitar 1.500 liter. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses penyulingan, berupa tiga unit bevak dan tiga unit lingkaran bambu.
Petugas kemudian memusnahkan bahan baku dan peralatan penyulingan yang ditemukan di lokasi. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah bahan dan peralatan tersebut kembali digunakan dalam proses produksi minuman keras.
Kabag Ops Polres Halmahera Selatan AKP Sardi Duwila, S.H., mengatakan pemberantasan minuman keras tidak hanya dilakukan terhadap produk yang telah beredar, tetapi juga diarahkan pada sumber produksinya.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap minuman keras yang sudah beredar, tetapi juga berupaya memutus sumber produksinya. Kegiatan ini akan terus kami lakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Pemilik Lokasi Belum Ditemukan
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan minuman keras jenis Cap Tikus yang telah siap edar. Pemilik maupun pengelola dari ketiga lokasi penyulingan tersebut juga tidak ditemukan saat petugas melakukan penyisiran.
Meski demikian, temuan sekitar 1.500 liter bahan baku saguer beserta peralatan penyulingan langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan di lokasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi sejak dari tempat pengolahan, sehingga bahan baku dan peralatan yang ditemukan tidak kembali digunakan untuk menghasilkan minuman keras yang berpotensi diedarkan kepada masyarakat.
Polres Halmahera Selatan mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras di wilayah masing-masing.
Kepolisian menilai peran masyarakat penting dalam membantu mendeteksi aktivitas produksi yang dilakukan secara tersembunyi, khususnya di kawasan perkebunan atau lokasi yang jauh dari permukiman.
Upaya pemberantasan minuman keras, kata kepolisian, akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif dan penindakan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
(Humas polres halsel)









