
SOLOK – Patroli86.com – Proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen “Alas Hak” atas nama Nursyam dan Nasrul di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, terus bergulir. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Perkara (SP2HP) Nomor 305/VIII/RES.1.9/2026/Reskrim, Penyidik Polres Solok akan segera memanggil Irdam Ilyas bergelar Datuak Bijo Sari Dirajo, Mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang, sebagai saksi kunci dalam penyelidikan ini.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diajukan oleh M. Harris pada 26 Mei 2026. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor M. Harris, saksi Kamirus (adik ipar Nursyam), Syafrizal, serta Zulkarnain (Mantan Wali Nagari Alahan Panjang).
Dasar Hukum dan Status Tanah Sengketa
Kasus ini bermula dari klaim sepihak atas tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang masa berlakunya habis sejak 2013. Merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021, status tanah yang HGU-nya berakhir dan tidak diperpanjang secara demi hukum kembali menjadi Tanah Negara.
Oleh karena itu:
1. Masyarakat maupun Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan alas hak baru atau menggarap tanah tersebut sebelum ada keputusan resmi dari negara melalui Kementerian ATR/BPN.
2. Dalam hukum adat Minangkabau, tanah tersebut berstatus Tanah Pusaka Tinggi/Ulayat yang prinsipnya “Jua dak dimakan Bali, Gadai dak dimakan Sando” (tidak bisa dijual putus). Izin penggunaan masa lalu (HGU) dianggap hanya sebagai hak pakai sementara (panungkuik aleh), sehingga setelah HGU habis, tanah harus kembali kepada masyarakat adat pemilik ulayat.
Dugaan Modus Operandi dan Penipuan Publik
Tim infestigasi mengungkap adanya indikasi penipuan publik oleh Asrizal Nurdin (adik kandung Nursyam) yang mengklaim kepemilikan 23 hektar tanah melalui media televisi lokal. Klaim ini diduga menggunakan alas hak palsu atas nama Nursyam (yang orang tuanya hanya tercatat sebagai penerima ganti rugi bangunan/tanaman, bukan pemilik tanah) dan Nasrul (yang hanya meminjam tanah ke Dinas Pariwisata pada 2018).
Dokumen dugaan palsu tersebut diduga digunakan untuk melobi investor bernama Irwan Afriadi agar melakukan investasi dan pengerukan di kawasan rawa danau eks-HGU tanpa dasar legalitas yang sah. Ketidakjelasan transaksi jual beli atau sewa-menyewa antara Irwan Afriadi dengan para oknum tersebut memperkuat dugaan tindak pidana.
Desakan Penegakan Hukum Transparan
M. Harris dan Kamirus, selaku kuasa hukum Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong dan Setyda Yunior, mendesak Kapolres Solok untuk menegakkan hukum secara transparan dan tanpa intervensi, termasuk dari pihak eksekutif daerah seperti Bupati Solok Jon Firman Pandu yang dinilai bungkam terhadap penyerobotan tanah negara dan kerusakan lingkungan.
“Jika penegakan hukum di tingkat Polres Solok terhambat atau tidak adil, kami siap melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar hingga Mabes Polri,” tegas mereka. Masyarakat adat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai undang-undang untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan dan melindungi hak ulayat serta aset negara.
(Catatan: Berita ini disusun berdasarkan dokumen SP2HP dan pernyataan pihak pelapor. Segala tuduhan pidana masih berupa dugaan hingga dibuktikan di pengadilan).
Tim patroli86.com Sumbar








