
TEGAL, 21 Agustus 2026 — Praktik penyelewengan dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi diduga beroperasi secara sistematis di Jl. Raya Dampyak No.134, Petoran, Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Lokasi ini kini diduga kuat menjadi pusat atau “sarang” sindikat mafia BBM subsidi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat luas.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim media, terungkap adanya dugaan kerja sama atau “main mata” antara pihak-pihak yang diduga sebagai pengendali utama peredaran BBM subsidi—berinisial AR, AG, dan BD—bersama mandor di SPBU terkait. Diduga kuat kerja sama ini memungkinkan terjadinya pengalihan kuota BBM subsidi dari jalur resmi ke peredaran ilegal untuk keuntungan pribadi.
Yang memprihatinkan, dugaan praktik tersebut diduga telah berlangsung namun hingga saat ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: Apakah ada perlindungan atau hambatan yang membuat kasus ini dibiarkan berlanjut?
Praktik yang terjadi di lokasi tersebut secara tegas diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya yang mengatur penyaluran, distribusi, dan larangan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Berdasarkan fakta tersebut, tim media secara tegas dan mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), manajemen PT Pertamina (Persero), serta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
1. Segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap lokasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat;
2. Menindak tegas seluruh pelaku—baik oknum pengelola SPBU maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali—sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
3. Memberikan sanksi administratif maupun pidana yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi pihak lain.
Redaksi menyatakan komitmen tegas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan, sampai adanya proses hukum yang jelas dan BBM subsidi benar-benar tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
(Red/Team)








