
Polres Tabanan – patroli 86.com ,, Polsek Selemadeg resmi menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Sabtu (24/4/2026). Langkah ini diambil setelah melalui proses Gelar Perkara Khusus yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selemadeg, Kompol I M.S., S.H., di Aula Mapolsek setempat. Keputusan ini merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B/01/IV/2026/SPKT/SEK SLD yang melibatkan tersangka berinisial I W.R.A. dan korban I W.M.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh jajaran internal Polsek Selemadeg, mulai dari Waka Polsek, Kanit Reskrim, Intel, hingga Provost. Guna memastikan transparansi dan legitimasi sosial, pihak Kepolisian juga menghadirkan tokoh masyarakat setempat, yakni Kelihan Dinas Delod Rurung dan Kelihan Dinas Labak Suren. Kehadiran para saksi kunci dan perangkat Desa ini menjadi instrumen penting dalam menjamin bahwa perdamaian kedua belah pihak dilakukan tanpa paksaan.
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh peserta gelar sepakat menyetujui penyelesaian perkara secara RJ karena telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan Polri. Tersangka dan korban yang merupakan sesama warga Selemadeg Barat ini sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah peradilan. Hal ini dinilai sebagai solusi terbaik demi menjaga harmonisasi dan kerukunan antar saudara di wilayah hukum Polres Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selemadeg Kompol I Made Subadi, S.H., menegaskan bahwa, penerapan keadilan restoratif ini adalah bentuk implementasi nyata dari program Polri Presisi yang mengedepankan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan. “Hukum tidak selalu harus berakhir di penjara. Jika perdamaian bisa dicapai secara kekeluargaan dan memenuhi syarat undang-undang, maka itu adalah pencapaian tertinggi dalam menjaga kondusivitas kamtibmas,” pungkasnya.
(Humas Polsek Selemadeg)








