
Pontianak,, patroli 86.com ,, 29/4/2026Belum genap satu bulan, langkah tegas itu kembali nyata.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sekali lagi menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar soal menghukum tetapi memastikan setiap kerugian negara kembali ke pangkuannya.
Melalui proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit tahun 2017–2023, Kejati Kalbar kembali berhasil
menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.
Sebelumnya, dari perkara yang sama, telah dipulihkan Rp115 miliar.
Kini, total penyelamatan menembus angka Rp170 miliar.
Ini bukan sekadar angka.
Ini adalah bukti bahwa negara tidak diam.
Uang tersebut berasal dari penitipan jaminan kesungguhan
pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) oleh badan usaha yang sebelumnya belum memenuhi
kewajibannya. Selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis alat bukti yang sah. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan belum menetapkan tersangka, sebagai bentuk kehati-hatian sesuai prinsip hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka tidak boleh prematur. Harus didukung minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Aspidsus.
Penegakan hukum modern tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga asset recovery—mengembalikan hak negara yang telah dirampas.
Sumber: Kejati Kalbar(Thomas dp)







