
Tegal Binangun, Sumberejo– patroli 86.com ,, Upaya awak media meminta hak jawab terkait pemberitaan limbah SPPG ID: XTM10HJ di Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke lokasi dapur SPPG, tidak ada satu pun pengurus yang bisa dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pekon Tegal Binangun justru mengaku belum tahu soal pemberitaan tersebut. “Saya malah belum tau pemberitaannya, tapi saya akan menemui yang bersangkutan supaya air limbah SPPG tidak dibuang ke saluran siring warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Pekon menambahkan fakta penting,SPPG Tegal Binangun tidak memiliki surat izin lingkungan. “Mengenai surat izin lingkungan dari pihak SPPG tidak ada,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan pada Sabtu, 2 Mei 2026, belum ada satu pun pihak SPPG yang bisa memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pembuangan limbah sembarangan.
Sementara itu, warga setempat mengaku sudah geram melihat kondisi air limbah yang dibuang di siring depan rumah mereka. “Dampak akibat air limbah tersebut kami merasa terganggu karena aromanya berbau busuk. Kalau ini tidak cepat diperbaiki, lebih baik tutup aja,” pungkas salah satu warga, Sabtu 2 Mei 2026.
Sebelumnya, warga mengeluhkan aliran limbah SPPG yang berbau busuk dan menyengat. Air limbah terlihat jelas dibuang langsung ke saluran siring milik warga tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini diduga melanggar SOP Kementerian Kesehatan dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus segera turun ke lokasi untuk melakukan uji lab dan menindaklanjuti temuan bahwa SPPG beroperasi tanpa izin lingkungan.
Tanggapan yang ditunggu
Pengurus SPPG Tegal Binangun ID: XTM10HJ: Klarifikasi pembuangan limbah & status izin.
DLH Tanggamus: Langkah pengawasan & sanksi jika terbukti mencemari.
Dinas Kesehatan Tanggamus: Evaluasi kelayakan operasional dapur SPPG.
Red Maulani








